Tunggakan BPJS Kesehatan Tanjungpinang Capai Rp 40,6 M

Tunggakan BPJS Kesehatan Tanjungpinang Capai Rp 40,6 M

Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agus Utama. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang hingga bulan November 2019 ini, memiliki tunggakan hutang ke sejumlah rumah sakit yang ada di wilayah oprasional mereka sebesar Rp 40,6 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agus Utama menjelaskan walau masih memiliki tunggakan kepada RS di wilayah kerjanya, BPJS menjamin dan berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta.

"Hingga saat ini, tunggakan kami kepada 10 rumah sakit ini sekitar Rp 40,6 miliar," katanya di Tanjungpinang, Rabu (13/11/2019).

Pihaknya dikatakan Agus sudah mengangsur tunggakan ke 10 rumah sakit tersebut, dan telah direalisasikan dengan membayar sebesar Rp 101,2 miliar pada tunggakan sebelumnya.

Agus menambahkan, walau BPJS Kesehatan memiliki tunggakan klaim yang belum dibayarkan, tetapi pihak RS harus tetap melayani peserta JKN-KIS dengan baik.

"Tunggakan tersebut jangan sampai mengganggu layanan kepada masyarakat. Sebab tunggakan klaim kepada RS sisanya itu akan segera dibayarkan," ujarnya.

Perlu diketahui lanjutnya, realisasi iuran BPJS Kesehatan Tanjungpinang hingga Oktober 2019 lalu, sudah mencapai Rp 147,8 miliar. Jumlah sebesar itu sudah melebihi target yang ditetapkan untuk tahun 2019 hanya sebesar Rp 143,3 miliar.

"Jadi untuk menutup tunggakan ke 10 RS saat ini sudah tidak masalah dan akan segera dibayarkan," ujarnya lagi.

Dalam catatan BPJS Kesehatan Tanjungpinang ada 10 rumah sakit yang belum bisa dibayarkan BPJS tersebut yakni RSAL Dr Midiato Suratani Tanjungpinang sebesar Rp 6,7 miliar, RSUD Tanjungpinang Rp 8,4 miliar, RSUP Ahmad Tabib Rp 14,4 miliar.

Selain itu ke RSUD Bintan sebesar Rp 2,1 miliar, RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban Rp 1,9 miliar, RSUD Encik Maryam Lingga Rp 556,1 juta, RSUD Dabo Rp 1,2 miliar, dan RSUD Natuna Rp 3,5 miliar, RSUD Jemaja Rp 101 juta, juga ke RSUD Palmatak sebesar Rp 1,3 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews