Difitnah Simpan Uang di Rekening Kasino, Apri Sujadi: Kami Sedang di Mekkah Tengah Berbagi

Difitnah Simpan Uang di Rekening Kasino, Apri Sujadi: Kami Sedang di Mekkah Tengah Berbagi

Bupati Bintan Apri Sujadi saat berada di Mekkah (Foto: Batamnews)

Batam - Bupati Bintan Apri Sujadi ramai diberitakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak saja itu, ia juga disebutkan sejumlah media kepala daereah yang memiliki rekening di Casino.

Namun melalui akun Facebook Apri Sujadi, ia mengklarifikasi mengenai keberadaannya. 

"Banyak yang bertanya saya di mana? Mereamengabarkan bahwa publik banyak bertanya dan menyampaikan asumsi atas informasi yang kurang tepat bahkan mendiskreditkan serta fitnah-fitnah," ujar Apri Sujadi dari Mekkah, Rabu (1/1/2020).

Baca juga: Jubir KPK: Pemeriksaan Apri Sujadi Minta Klarifikasi

Apri juga membagikan video sedang membagi-bagikan makanan, minuman serta jajanan kepada jemaah yang baru pulang dari Masjidil Haram. 

"Mari kita tenang dan sabar menghadapinya, yakinlah Allah akan membalas dengan jawaban penuh kebaikan dan kemudahan," ujar Apri.

Apri Sujadi pun meminta maaf, video tersebut tidak bermaksud riya'. "Kami sedang di Tanah Suci sedang beraktivitas dan berbagi. Semoga Allah ridha dan senantiasa melindungi. Aminn," ujar Apri.

Diperiksa KPK

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Bintan Apri Sujadi terkait dugaan penyelewangan fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Apri Sujadi diperiksa sekitar 5 Desember lalu.

"Betul, pemanggilan tersebut utk klarifikasi," ujar Ipi Maryati, Jubir KPK Bidang Pencegahan kepada Batamnews, Selasa sore (31/12/2019).

Surat pemanggilan tersebut bernomor R-1869/22/11/2019 tertanggal 22 November 2018 dengan perihal permintaan keterangan Apri Sujadi. 

Apri memenuhi panggilan itu dan diperiksa di Kantor BPKP Kepri, Sekupang pada 5 Desember 2019.

Surat yang ditandatangani Plt Deputy Bidang Penindakan u.b Plt Direktur Penyelidikan, Iguh Sipurba diterangkan permintaan klarifikasi/didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Negara (KPBPB) tahun 2016-2019).

Apri Sujadi diperintahkan membawa CV, SK Pengangkatan Bupati Bintan, SK pengangkatan anggota atau Wakil Ketua Dewan KPBPB Bintan, rekening koran 2016-2019 dan slip gaji 2016-2019 serta dokumen terkait lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews