Kepala Daerah Punya Rekening Kasino, Kemdagri: Laporkan ke Polisi

Kepala Daerah Punya Rekening Kasino, Kemdagri: Laporkan ke Polisi

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Liputan6)

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, PPATK harusnya melaporkan ke penegak hukum jika ada indikasi tindak pidana.

"Artinya PPATK bisa melaporkan ke penegak hukum, kalau memang kemudian ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, atau tindak pindana lainnya, agar penegak hukum memproses. Kalau Kemendagri kan tidak ada kewenangan untuk menindak secara hukum," kata Akmal saat dihubungi, Sabtu (14/12/2019).

Dia menegaskan, temuan itu harus diperjelas terlebih dahulu. Apakah uang pribadi atau uang dari negara.

"Uang pribadi atau uang kantor? Ini kan belum jelas. Makanya harus diperjelas. PPATK harus memperjelas, uang kantorkah, uang dinaskah," jelas Akmal.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.

Baca: PPATK: Kepala Daerah Punya Rekening Kasino Rp 50 Miliar

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews