Menteri Tito Undang PPATK Bahas Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino

Menteri Tito Undang PPATK Bahas Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino

Ilustrasi.

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke kantornya untuk mendalami temuan kepala daerah melakukan pencucian uang lewat kasino di luar negeri. Pertemuan rencananya digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019), pukul 09.30 WIB.

Dalam undangan yang diberikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Tito akan didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah Syarifuddin, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan, serta Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar.

Sementara jajaran PPATK yang datang adalah Sekretaris Utama PPATK Rinardi, Deputi Bidang Pencegahan Muhammad Sigit, Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Firman Shantyabudi, Plh. Direktur Hukum Ardhian Dwiyoenanto, Ketua Kelompok Kerja Sama Dalam Negeri Kombes Rachmawati, dan Staff Kepala PPATK Agung Basuki.

Polemik ini bermula dari pernyataan Kepala PPATK Kiagung Badaruddin dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Ia mengungkap PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri.

Badaruddin mengungkap modus tersebut dilakukan dengan cara menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino. Kemudian oknum kepala daerah itu menukarkannya kembali dalam bentuk valuta asing tunai. Setelah itu, tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanag Air dengan status legal.

"Nah itu nanti dia bisa menggunakan uangnya, masuk ke kita dan jadikan bukti bahwa receipt (tanda terima) itu adalah uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," kata Badaruddin dilansir CNN Indonesia, Senin (16/12).

Merespons hal itu, Dirjen Otda Akmal Malik sempat melontarkan kritik. Menurutnya PPATK adalah lembaga intelijen keuangan. Sehingga temuan tersebut harusnya disampaikan secara internal ke pihak terkait.

"Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana, maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana," kata Akmal melalui keterangan tertulis, Senin (16/12) malam.

Berdasarkan pasal 12 ayat (3), PPATK dilarang memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain. Sementara ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pernyataan Akmal menyulut amarah dari Badaruddin. Dalam perbincangannya dengan CNNIndonesiaTV, Selasa (17/12) Kiagus menegaskan, dia tidak pernah menyebut nama kepala daerah, atau lokasi kasino tempat pencucian uang. Dia juga tidak pernah membawa persoalan itu ke ruang publik.

"Dirjen terlalu sok tahu, Dirjen itu seharusnya belajar dahulu, baru semalam belajar pasal undang-undang sudah mengancam," kata Badaruddin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews