Jubir KPK: Pemeriksaan Apri Sujadi Minta Klarifikasi

Jubir KPK: Pemeriksaan Apri Sujadi Minta Klarifikasi

Ipi Maryati Jubir KPK (Foto: Ist)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Bintan Apri Sujadi terkait dugaan penyelewangan fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Apri Sujadi diperiksa sekitar 5 Desember lalu.

"Betul, pemanggilan tersebut utk klarifikasi," ujar Ipi Maryati, Jubir KPK Bidang Pencegahan kepada Batamnews, Selasa sore (31/12/2019).

Surat pemanggilan tersebut bernomor R-1869/22/11/2019 tertanggal 22 November 2018 dengan perihal permintaan keterangan Apri Sujadi. 

Apri memenuhi panggilan itu dan diperiksa di Kantor BPKP Kepri, Sekupang pada 5 Desember 2019.

Surat yang ditandatangani Plt Deputy Bidang Penindakan u.b Plt Direktur Penyelidikan, Iguh Sipurba diterangkan permintaan klarifikasi/didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Negara (KPBPB) tahun 2016-2019).

Apri Sujadi diperintahkan membawa CV, SK Pengangkatan Bupati Bintan, SK pengangkatan anggota atau Wakil Ketua Dewan KPBPB Bintan, rekening koran 2016-2019 dan slip gaji 2016-2019 serta dokumen terkait lainnya.

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews