Mengupas Larangan Ekspor Nikel Indonesia ke Uni Eropa

Mengupas Larangan Ekspor Nikel Indonesia ke Uni Eropa

Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Jakarta - Mulai tanggal 1 Januari 2020, Pemerintah Jokowi resmi menghentikan ekspor nikel. Keputusan pelarangan ekspor tertuang lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kebijakan ini lahir dari pertimbangan stok nikel dalam negeri yang memperkirakan tinggal 700 juta ton. Dari sisa jumlah tersebut diprediksi akan habis dalam 8 tahun jika terus dilakukan penambangan.

Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) tahun 2004-2014, tiga dari enam negara tujuan ekspor nikel Indonesia yaitu Swiss, Yunani dan Ukraina. Tiga negara ini merupakan bagian dari Uni Eropa. Berikut ini data jumlah ekspor nikel Indonesia ke tiga negara tersebut.

Tahun 2004, ada 258.350 ton nikel yang diekspor senilai USD 6,92 juta. Tahun 2005, ada 582.787 ton nikel senilai USD 21,35 juta. Tahun 2006, ada 914.664 ton senilai USD 51,45 juta. Tahun 2007, ada 983.167 ton nikel senilai USD 86.82 juta. Tahun 2008, ada 1.603.733 ton nikel senilai USD 103,8 juta.

Tahun 2009, ada 922.170 ton nikel senilai USD 42,30 juta. Tahun 2010, ada 921.096,6 ton nikel senilai USD 67,9 juta. Tahun 2011, ada 1.283.671,5 ton nikel senilai USD 85,06 juta.

Tahun 2012, ada 1.844.640,7 ton nikel senilai USD 93,17 juta. Tahun 2013 ada 1.941.139,7 ton nikel senilai USD 90,93 juta. Tahun 2014 ada 38.532,8 ton nikel senilai USD 1,67 juta.

Menipisnya jumlah nikel di alam, membuat pemerintah mengambil langkah hilirisasi dan industrialisasi bahan-bahan mentah Sumber Daya Alam yang dimiliki. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor biji nikel per 2020.

"Dari sebelumnya ekspor bahan mentah nikel bauksit, alumina, batubara. Satu per satu harus ditata agar ekspornya dalam bentuk setengah jadi atau barang jadi," tegas Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta.

Gugatan Uni Eropa

Namun, keputusan ini membuat Uni Eropa geram. Sebab, kebijakan ini dianggap akan menyulitkan industri yang ada di Eropa. Geramnya UE membuat Indonesia digugat ke World Trade Organization (WTO).

Uni Eropa pada 22 November lalu resmi mengajukan keluhan kepada WTO perihal pembatasan Indonesia pada ekspor nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel) Eropa.

Dikutip dari US News pada Rabu (27/11/2019), UE menuduh bahwa pembatasan itu dirancang Indonesia untuk menguntungkan industri peleburan dan baja nirkarat sendiri.

Komisi Eropa, yang mengoordinasikan kebijakan perdagangan di Uni Eropa mengatakan, tidak adil bahwa akses produsen UE terhadap komoditas tersebut menjadi dibatasi.

Keluhan Komisi mengatakan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari rencana untuk mengembangkan industri baja nirkarat Indonesia. Negara ini adalah penambang bijih nikel terbesar di dunia dan akan melarang ekspor selama dua tahun mulai tahun 2020.

Namun China, produsen baja nirkarat terbesar di dunia, telah menimbun bijih nikel menjelang larangan pengiriman dari Indonesia.

Komisaris Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom mengatakan langkah-langkah Indonesia memicu beban lebih lanjut di sektor baja UE yang sudah berjuang menghadapi risiko. "Terlepas dari upaya bersama kami, Indonesia telah mempertahankan langkah-langkah dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," katanya dalam sebuah pernyataan.

UE juga menentang skema yang membebaskan produsen Indonesia dari bea impor tertentu untuk meningkatkan atau membangun pabrik baru, selama mesin dan peralatan lokal membuat 30 persen konten. UE melihat ini sebagai subsidi ilegal.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews