Asosiasi Ungkap Fintech Ilegal Berciri Berikan Bunga Lebih dari Jumlah Pinjaman

Asosiasi Ungkap Fintech Ilegal Berciri Berikan Bunga Lebih dari Jumlah Pinjaman

Ilustrasi.

Jakarta - Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, berharap masyarakat bisa membedakan pinjaman online yang terdaftar dan ilegal. Salah satunya melakukan pengecekan nama fintech di situs resmi OJK.

Selain itu, fintech legal biasanya tidak memberikan bunga lebih dari jumlah pinjaman. Misalnya, nasabah meminjam uang Rp 1 juta, maka maksimal pengembalian dana yakni Rp 2 juta.

"Kalau pinjam Rp1 juta, lalu gagal bayar 1 atau 2 tahun, maksimal tagihan 1 kali utang yaitu Rp 2 juta," tutur Kuseryansyah di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Terkait persyaratan pinjaman, fintech legal pun hanya diperkenankan mengakses mikrophone, dan lokasi nasabah yang terdeteksi dari ponselnya. Dalam tata cara penagihan pun, penagih utang hanya boleh mengingatkan nasabah dengan cara-cara yang telah ditetapkan.

Fungsi nomor telpon darurat yang didaftarkan (emergency call) hanya untuk mencari tahu keberadaan nasabah jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Penagihan lewat emergency call itu tidak dibenarkan.

Hal ini berbeda dengan Fintech ilegal yang diawal peminjaman online kerap meminta akses daftar kontak ponsel nasabah dan meminta izin masuk ke galeri ponsel. Tak hanya itu, fintech ilegal biasanya melakukan penagihan utang kepada orang yang ada di kontak telepon nasabah.

"Jadi ini yang dimanfaatkan fintech ilegal kalau nasabah mengalami kredit macet," ujar Kuseryansyah.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, sebagai pengingat kepada para stakeholder untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Apalagi selama ini belum ada UU khusus yang mengatur perusahaan fintech.

Dia berharap para legislator dan pemerintah segera mengesahkan UU Fintech. Terlebih saat ini Indonesia mulai bergerak ke arah digital ekonomi.

 

OJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS Bisa jadi dari Fintech Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengibaratkan financial technology (fintech) ilegal sebagai monster. Saat satu dimatikan akan muncul dua atau tiga yang baru.

"Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar, seperti dikutip dari Antara di Yogyakarta, kemarin.

Menurutnya, salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau short message service (SMS). Jadi kalau ada yang menerima SMS menawarkan pinjaman, lanjut Munawar, dapat diduga itu ilegal.

Saat nomor HP pengirim diblokir pun, kata dia, tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan nomor tersebut sekali saja. "Percuma juga diblokir karena itu adalah mesin, ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Munawar melanjutkan, ciri kedua fintech ilegal ialah biasanya cara menagihnya kasar. Selain itu, cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan.

Dia menceritakan, ada masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal, saat jatuh tempo biasanya akan dihubungi dan ditagih. Jika tidak dibayar maka akan dikirim pesan mulai dari santun hingga keras, bahkan ada yang diteror setiap satu jam.

Kemudian, fintech tersebut mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di HP mulai dari tetangga, saudara hingga teman. "Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak," kata dia.

Dia mengingatkan data penting di HP yang boleh diakses sebaiknya hanya tiga yaitu kamera, mic, dan lokasi. "Di luar itu tidak boleh apalagi jika tak ada hubungan dengan peminjaman, misalnya nomor kontak, foto, hingga data HP," ujarnya.

Menurutnya, jika hal itu dilaporkan kepada polisi juga sulit ditindak karena belum ada aturan soal UU perlindungan data pribadi. Pada sisi lain, dia melihat kenapa fintech ilegal tetap tumbuh karena masyarakat butuh uang dan banyak yang tidak memahami teknologi informasi.

"Karena cara minjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening, padahal lupa bunganya sangat tinggi," katanya.

Munawar menyebutkan hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup. Berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews