Bupati Larang Pesta Kembang Api di Lingga

Bupati Larang Pesta Kembang Api di Lingga

Lingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, melarang warganya untuk merayakan malam pergantian tahun 2019 ke 2020, Selasa (31/12/2019) malam dengan cara berlebihan, salah satunya dengan pesta kembang api.

Larangan tersebut disampaikan sesuai dengan surat edaran Nomor: 400/KESRA/2126, tentang pergantian tahun 2020.

"Jadi selain pesta kembang api, Pemda juga melarang kegiatan konvoi kendaraan, panggung hiburan malam, serta kegiatan yang berdampak negatif lainnya," ucap Kasubag Humas Pemkab Lingga, Fikrizal kepada Batamnews, Senin (30/12/2019).

Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Lingga terkait perayaan pergantian tahun 2020 (Foto:ist)

Kemudian lanjut dia, dalam surat tersebut juga diimbau kepada seluruh kepala OPD, Camat, Lurah, Kades, tokoh agama hingga tokoh masyarakat dan adat, agar menginstruksikan dan mengingatkan anak-anak muda dan remaja, serta masyarakat umum untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dilarang tersebut.

"Maka kami minta masyarakat Lingga untuk mengisi kegiatan pergantian tahun dengan melaksanakan ibadah dan doa bersama sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing," pungkasnya.

Ia berharap, masyarakat Kabupaten Lingga dapat mematuhi edaran tersebut. Pasalnya, pesta kembang api dan sebagainya itu tidak sesuai untuk diterapkan di Negeri Bunda Tanah Melayu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews