Setahun Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Edarkan Ganja di Karimun

Setahun Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Edarkan Ganja di Karimun

Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir menunjukkan tersangka dan baran bukti ganja yang ditangkap beberapa waktu lalu. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Residivis kasus narkotika berinisial WH alias Gelap diringkus Satresnarkoba Polres Karimun. Dia ditangkap setelah kedapatan mengedarkan ganja kering, Rabu (11/12/2019).

Jumlah barang bukti yang didapat polisi bersama WH cukup lumayan banyak. Ada 5 kilogram ganja yang diamankan dalam bentuk bungkusan besar dan kemasan kecil siap edar.

Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir mengatakan bahwa tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di dua TKP, yaitu di Jalan Ahmad Yani depan Hotel Pelangi, dan TKP kedua di Bukit Senang, Karimun.

"Tersangka WH alias Gelap, saat ditangkap kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis ganja 1.922 gram," kata Chaidir dalan press rilis di Polres Karimun, Senin (16/12/2019).

Setelah penangkapan di Jalan Ahmad Yani, polisi menggeledah tempat tinggal Gelap. Di sana, polisi kembali mendapat barang bukti beberapa paket ganja kemasan kecil dan siap edar atau dijual. 

Adapun barang bukti yang ditemukan ialah empat bungkus sedang ganja kering seberat 1.609,18 gram, satu bungkus besar ganja kering seberat 1.972 gram, satu bungkus plastik ganja seberat 51,50 gram, 41 bungkus paket kecil seberat 98,40 gram, dan juga satu paket sabu seberat 0,35 gram.

"Untuk total barang bukti ganda sebanyak 5.653,08 gram, dan sabu-sabu sebanyak 0,35 gram," ucap Chaidir.

Disebutkan juga bahwa, tersangka Gelap merupakan residivis dalam kasus narkotika jenis ganja.

Gelap diketahui baru bebas satu tahun belakangan setelah menjalani hukuman. Dia ditangkap tahun 2012 karena kepemilikan ganja.

Kini ia kembali dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 1, subsider pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun, seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews