Bakal Calon Wali Kota Kabur dari KPU, Pilkada Surabaya Diundur Hingga 2017

Bakal Calon Wali Kota Kabur dari KPU, Pilkada Surabaya Diundur Hingga 2017

Bakal calon wali kota Surabaya Tri Rismaharini

BATAMNEWS.CO.ID, Surabaya - Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya secara resmi diundur hingga tahun 2017. Pasalnya, Haries Purwoko, pengusaha yang juga Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, menyatakan mundur dari pencalonannya sebagai calon Wakil Wali Kota Surabaya dalam pemilihan tahun ini.

Selain itu, hingga batas akhir yang ditetapkan oleh KPU, yakni pukul 23.59 WIB, pasangan yang diusung PAN dan Demokrat itu belum menampakkan batang hidungnya.

Haries sebelumnya sudah hadir dan mendaftar di kantor KPU setempat, berpasangan dengan Ketua Harian KONI Jawa Timur Dhimam Abror. Haries tiba-tiba saja "menghilang" dari kantor KPU dan meninggalkan pasangannya itu pada Senin sore, 3 Agustus 2015.

Sebelumnya, keduanya datang bersama sejumlah pendukungnya dari koalisi Partai Demokrat dan PAN di menit-menit terakhir perpanjangan masa pendaftaran. 

Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin yang didampingi seluruh komisioner KPU beserta Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya mengatakan proses pendaftaran di KPU tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Akan tetapi, hingga batas waktu pukul 23.59 tidak muncul dari pasangan calon untuk melengkapi dokumennya.

Akhirnya, KPU menggelar pleno bersama Panwas yang didampingi semua komisioner. "Kemudian kami sepakat untuk membuat berita acara pengembalian berkas itu kepada pasangan calon," kata Robiyan saat jumpa pers dini hari, Senin, 3 Agustus 2015.

Menurut Robiyan, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan, yaitu pasangan inkumben, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, sehingga Surabaya menjadi salah satu daerah yang memiliki satu pasangan calon.

Sementara kelanjutannya, kata dia, KPU Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan KPU pusat melalui KPU Jawa Timur, untuk tindak lanjut ke depannya. Namun berdasarkan peraturan KPU, pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon harus ditunda.

Sedangkan untuk teknisnya mereka masih menunggu hingga dua hari ke depannya. "Kami masih menunggu rujukan dari KPU pusat untuk dijadikan pegangan penyelenggaraan pilkada," kata dia.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Wahyu Hariyadi, mengatakan inilah riil politik dinamika yang baru ditemui di Kota Surabaya, yang diakibatkan oleh pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

"Ada persyaratan yang tidak lengkap, yaitu tanda tangan wakil calon, Haries, sehingga kami sepakat untuk mengembalikan berkas dokumen itu," kata dia.

sumber: tempo.co

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews