Pilkada Serentak 2015

Ini Warning Pemerintah kepada Pejabat yang Ditunjuk Menjadi Plt Kepala Daerah

Ini Warning Pemerintah kepada Pejabat yang Ditunjuk Menjadi Plt Kepala Daerah

Menteri Yuddy Crisnandi

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan agar Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat yang maju di Pilkada serentak agar tidak sembarang mengambil kebijakan.

"Kepada Plt atau penjabat sementara yang ditunjuk Kemendagri diharapkan tidak membuat kebijakan-kebijakkan yang kontroversi," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menteri Yuddy menegaskan, seorang Plt atau pun penjabat sementara juga tidak boleh mengeluarkan kebijakan anggaran belanja daerah.

"Jadi ada aturan Plt tak boleh mengeluarkan kebijakan anggaran pembelajaan daerah. Dia hanya sekedar melanjutkan administrasi daerah yang sudah berlangsung sebelumnya," papar nya.

Sejauh ini, pemerintah melalui Kemendagri belum memutuskan opsi untuk menghindari penundaan pelaksanaan Pilkada serentak pada daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal.

Namun bila Pilkada di tujuh daerah tersebut benar-benar ditunda, maka harus ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan akan menunjuk Plt kepala daerah di tujuh daerah yang disebut KPU ditunda pelaksanaan Pilkadanya.  

Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Kabupaten Blitar, Jatim, Kota Mataram, NTB, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Kabupaten Pacitan, Jatim dan Kota Surabaya.

[detik.com]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews