SPBU Tanjungpiayu Kena Embargo Pasokan Premium

SPBU Tanjungpiayu Kena Embargo Pasokan Premium

SPBU Tanjungpiayu yang terkena sanksi Pertamina kini hanya melayani pengisian BBM nonsubsidi. (Foto: Dyah/batamnews)

Batam - Pertamina mengembargo pasokan premium Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 294 737 di Tanjungpiayu, Sei Beduk selama satu bulan ke depan.

Embargo ini diterapkan menyusul sanksi yang diberikan BUMN kepada SPBU tersebut setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.

Akibat sanksi tersebut, pengelola SPBU memasang pengumuman bertuliskan 'Mohon maaf kepada pelanggan kami yang terhormat, SPBU 14 294 737 Tanjung Piayu tidak melayani pembelian BBM atau BBK dengan wadah atau jerigen berbahan plastik". 


Dari pantauan Batamnews, Jumat (20/12/2019), SPBU tersebut tetap beroperasi. Namun mereka hanya melayani pengisian pertalite alias BBM nonsubsidi saja. 

Sementara, papan informasi bahwa premium dalam proses pengantaran dipasang di SPBU tersebut. SPBU ini satu-satunya di Sei Beduk dan melayani 110.818 warga yang berdomisili di kecamatan itu. 

Salah satu karyawan SPBU yang tidak mau menyebutkan namanya, membenarkan adanya embargo premium di tempatnya bekerja.

Namun dia menutup rapat informasi, termasuk keberadaan manajemen saat wartawan mencoba mengonfirmasi perihal ini.

"Tidak, tidak ada manajemen saat ini, kami juga tidak tahu," ujarnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews