Sidang Kasus Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Nurdin Basirun Bantah Kesaksian Kadis ESDM yang Sebut Dirinya Terima Suap Belasan Miliaran

Nurdin Basirun Bantah Kesaksian Kadis ESDM yang Sebut Dirinya Terima Suap Belasan Miliaran

Nurdin Basirun dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun membantah menerima gratifikasi belasan miliaran rupiah. Terutama berdasarkan keterangan saksi Plt Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan itu, Nurdin Basirun menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

"Terdakwa Nurdin Basirun membantah keterangan saksi Hendri Kurniadi yang menyatakan sebagaimana dimuat dalam BAP, bahwa Gubenur Kepri menerima 'setoran rutin' dari pengusaha yang mengurus izin," kata pengacara Nurdin Basirun, Andi Asrun melalui siaran pers yang dikirimnya, Kamis (19/12/2019) malam.

Bantahan itu termasuk soal kesaksian Hendri Kurniadi yang menyebutkan Nurdin Basirun menerima uang dari para Kepala Dinas Pemprov Kepri.

Andi Asrun mengatakan, Hendri hanya memberikan keterangan hanya berdasarkan atas dasar cerita ajudan-ajudan gubernur, salah satunya Juniarto.

Hendri tidak dapat menyebutkan siapa pengusaha yang memberi uang, dimana pemberian dilakukan, berapa jumlahnya. Namun saat ditanya jaksa mengenai apakah Nurdin Basirun menerima hingga belasan miliar, Hendri tak membantahnya.

Hendri juga mengatakan Nurdin Basirun menerima fee Rp 500 juta untuk setiap paket perizinan. 

"Keterangan Hendri pun dipersoalkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, karena tidak tegas dalam memberikan keterangan dalam persidangan, karena hanya mengutip 'info ajudan' tanpa keterangan lebih lanjut dan bukti pendukung keterangan," ujarnya.

Selain itu, Hendri sempat mengatakan 'grogi' saat diperiksa penyidik KPK, sehingga dia tidak fokus dalam memberikan keterangan di KPK.

"Keterangan lain Hendri terkait pemberian uang dari para kepala dinas, karena langsung diberikan kepada masyarakat bukan kepada pribadi Nurdin Basirun," tuturnya.

Andi Asrun juga mengatakan, dalam hal pengaturan kewenangan Gubernur untuk menandatangani Izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.

"Saksi Kepala Dinas PTSP Samsuardi justru tidak memahami apa itu izin prinsip, sehingga terpatahkan keterangan dalam BAP bahwa Gubernur tidak berwenang menandatangani Izin Prinsip atas dasar Peraturan Gubernur Kepri Nomor 31 Tahun 2018," katanya. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews