Antimainstream, Eks Pegawai Bank Pamer Duit Curian di Medsos

Antimainstream, Eks Pegawai Bank Pamer Duit Curian di Medsos

Mantan pegawai bank ditangkap setelah pamer uang curian dari brankas di media sosial (Facebook)

North Carolina - Tingkah antimainstream ditunjukkan Arlando Henderson, mantan pegawai sebuah bank di Charlotte, North Carolina, Amerika Serikat.

Bukannya bersembunyi, dia malah memamerkan duit curian lebih dari $ 88.000 atau senilai Rp 1,2 miliar di media sosial, yang dia curi dari sebuah bank, tempatnya bekerja. 

Disadur dari Unilad, Selasa (17/12/2019), Arlando Henderson ditangkap oleh FBI pada Rabu (4/12/2019). Pria berusia 29 tahun itu dilaporkan memiliki akses ke brankas bank, menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Jaksa Amerika Serikat Distrik Barat North Carolina pada Jumat (13/12/2019).

Menurut laporan tersebut, Henderson mencuri uang dari deposito nasabah bank di brankas. Setidaknya ia telah mencuri 18 kali pada tahun 2019.

Henderson kemudian menyimpan sebagian uang curiannya di ATM terdekat.

Pihak berwenang mengatakan Henderson menggunakan uang curian untuk keperluan pribadinya dan uang muka membeli mobil mewah.

Menurut pernyataan itu, pelaku melakukan pembayaran secara tunai Rp 279,6 juta untuk mobil Mercedes-Benz dan memperoleh pinjaman mobil untuk sisa saldo dari bank lain.

Henderson melakukan pembelian mobil mewah ini dengan memberikan informasi palsu dan dokumen palsu, termasuk laporan bank palsu.

Kejahatan Henderson terungkap karena postingan di akun Facebooknya Arlando Aceeyfoez Henderson. Dalam beberapa posting itu, ia memposting foto dirinya memegang simpanan uang tunai dalam jumlah banyak dan berpose di depan mobil barunya.

Dalam unggahan tanggal 4 Agustus, Henderson menulis, "Saya membuatnya terlihat mudah tetapi ini benar-benar sebuah proses." Di postingan lain, pada 1 September, Henderson menulis, "Lihat pakaian bermerek saya berpikir seperti ini bagaimana saya menjadi kaya".

Polisi kemudian menangkapnya dan Henderson didakwa dengan dua tuduhan penipuan terhadap lembaga keuangan, 19 tuduhan pencurian, penggelapan dan penyalahgunaan, dan 12 tuduhan membuat laporan palsu.

Dia terancam hukuman maksimum 30 tahun penjara dan denda $ 1 juta (Rp13,9 miliar). Henderson juga dituduh atas pencucian uang transaksional, yang membawa hukuman 10 tahun penjara dan denda $ 250.000 (Rp3,5 miliar).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews