Pengemudi Taksi Online Keluhkan Sulitnya Perizinan di Batam

Pengemudi Taksi Online Keluhkan Sulitnya Perizinan di Batam

Pengemudi taksi online saat menyampaikan keluhannya. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Polemik terkait perizinan taksi online di Batam hingga kini masih belum menemukan titik terang. Pengemudi taksi online meminta ketegasan dari pihak terkait untuk segera mengeluarkan izin mereka.

Hal tersebut disampaikan mereka dalam diskusi santai antara Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho yang bermitra dengan OPD terkait, dengan puluhan pengemudi taksi online yang tergabung dalam beberapa komunitas di Bandoeng Resto, Batam Center, Rabu(11/12/2019).

Pada kesempatan tersebut, Marwan, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kepri mengeluhkan sulitnya melakukan pengurusan perizinan di Batam, Provinsi Kepri.

Padahal, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 tentang Sewa Online sudah sah menurut hukum. Akan tetapi, di Batam dan Kepri sepertinya belum bisa dimanfaatkan dan dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami hanya meminta agar taksi online yang ada di bawah naungan kami jangan sampai dianggap ilegal. Karena kami tahu semua aturannya dan mau mengurus perizinan," katanya.

Maka dari itu, pada kesempatan tersebut pihaknya meminta bantuan ke DPRD Provinsi Kepri untuk bisa membahas, dan mempertemukan pihaknya dengan institusi terkait guna membahas hal ini.

"Jadi apapun persyaratan yang ada dan sesuai dengan kemampuan kami, akan kami jalani dan urus. Intinya, kami akan mengurus semuanya tapi mohon kami jangan dipersulit," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Andi, anggota ADO lainnya yang mengaku sangat sulit mengurus izin hanya di Batam. Berbeda dengan daerah lain yang sudah mengantongi izin.

"Kami mohon agar, semua berkas-berkas kami dipercepat dan diberikan kemudahan. Harusnya Dishub bisa mencari solusi yang sama-sama menguntungkan antara pengemudi taksi online," jelasnya.

Menangapi keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho mengaku sudah mendengar keluhan dan menampung semua masukan yang ada.

Dan selanjutnya pihaknya akan membawa permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepri pasca-masa reses selesai.

"Nantinya akan kita panggil semua institusi terkait untuk membahas hal ini semua di RDP di Dewan Kepri nanti," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews