Ribut-ribut Sopir Taksi Online vs Pangkalan, Cak Nur: Regulasi Pemda Tidak Jelas

Ribut-ribut Sopir Taksi Online vs Pangkalan, Cak Nur: Regulasi Pemda Tidak Jelas

Keributan sopir taksi online vs taksi pangkalan di Pelabuhan Internasional Batam Center. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta pemerintah Provinsi Kepri dan Pemko Batam segera memperjelas regulasi tranportasi antara taksi online dan pangkalan di Batam.

"Pemerintah harus memperjelas regulasi mengatur penataan pembagian dan cara teknis pengambilan penumpang ini, agar tranportasi di Batam berjalan dengan baik," kata dia, Selasa (4/12/2019).

Nuryanto menyayangkan, bentrok taksi online dan taksi pangkalan terus terjadi di Batam. Bahkan terjadi di objek vital seperti bandara dan pelabuhan Internasional.

Hal ini tentu mencoreng wajah Kota Batam sebagai kota hub wisata di Indonesia. Menurutnya pemerintah harus menangani masalah tersebut.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, regulasi memang sudah ada, tetapi tidak berjalan dengan baik.

Bahkan sebagai Ketua DPRD Kota Batam, pihaknya mengaku tidak menerima turunan regulasi tersebut.  "Itu yang kita minta diperjelas lagi, Pemerintah Provinsi harus sosialisasikan bagaimana aturan sebenarnya, DPRD saja belum dapat tembusan aturan itu," kata dia.

Nuryanto menemukan di lapangan aturan tersebut seakan mengambang. Ada pihak yang mengetahui ada juga yang tidak tahu. Sehingga hal tersebut menimbulkan masalah. "Kalau regulasi sudah pasti, pasti semua bisa jalankan sesuai itu," kata dia.

 

Bicarakan dengan Pemko Batam

Nuryanto mengatakan, pihaknya sudah meminta Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad memangil pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut.

"Pemerintah Kota Batam juga bisa menanganinya dengan membuat Perda," katanya.

Regulasi pengambilan penumpang taksi di Batam menurutnya tidak menemukan solusi kongkret. Antara pihak taksi online dan pangkalan berbeda regulasi yang dipahami.

Menurutnya para taksi online boleh mengambil penumpang di zona red zone dengan manual atau menjemput keluarga.

Sedangkan menurut pengemudi taksi pangkalan taksi online boleh menjemput keluarga ke red zone dengan menunjukan bukti seperti kartu keluarga atau lainnya yang membuat ribet.


Ketua forum taksi angkat bicara

Ketua Forum Peduli Nasib Taksi (FPNT) Kota Batam, Omo Maretralita mengatakan, masalah taksi online vs taksi pangkalan ini sudah didudukan beberapa waktu lalu. FPNT selama ini memperjuangkan nasib taksi pangkalan.

Akhirnya, diputuskan ada redzone (zona merah) yang tidak boleh taksi online mengambil penumpang di area itu. Biasanya itu menjadi area taksi pangkalan. "Perlu diketahui bahwasannya adanya keputusan redzone inisiatif kawan-kawan taksi online," kata Omo.

Aturan tersebut akhirnya disepakati. Tetapi beberapa waktu belakangan pengemudi taksi online disebutnya tidak mematuhi aturan karena kerap overlap ke zona redzone.

Sedangkan terkait menjemput keluarga, kata Omo sudah diatasi dengan cara pengemudi taksi online harus melihatkan bukti.

"Bukti bahwa yang dijemput memang keluarga, seperti kartu keluarga, tetapi mereka tetap masuk tanpa bukti itu. Padahal semua kita sudah tanda-tangan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews