KPU Lingga Raih Posisi Kedua Keterbukaan Informasi Publik di Kepri

KPU Lingga Raih Posisi Kedua Keterbukaan Informasi Publik di Kepri

Ketua KPU Lingga, Juliyati saat menerima penghargaan dari KIP Kepri (Foto:ist)

Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Lingga, berhasil meraih predikat keterbukaan informasi publik sebagai badan publik informatif kategori instansi vertikal tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kepri tahun 2019 dari Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (4/12/2019) malam.

KPU Linggga berhasil menempati urutan kedua pada kesempatan tersebut. Sedangkan BPS sendiri berada di urutan kelima. Capaian ini kembali diraih KPU dan BPS Lingga karena dinilai aktif dalam memberikan transparansi informasi.

"Terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik. Ini merupakan penghargaan yang ketiga kalinya kami terima berturut-turut sejak tahun 2017," kata Ketua KPU Lingga, Juliyati kepada Batamnews, Kamis (5/12/2019).

Lanjut dia, penghargaan tersebut didapat tak lepas dari kerja bersama seluruh komisioner, serta pegawai dan staff KPU Lingga, dalam melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi publik.

"Kedepannya kami akan lebih memperkuat jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan komitmen mempermudah akses informasi cepat ke masyarakat, mempublikasikan secara transparan program kegiatan, serta inovasi dalam pemberitaan," ujarnya.

Diketahui, adapun posisi pertama badan publik informatif kategori instansi vertikal tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kepri diraih oleh Kantor Kemenag Kabupaten Karimun. Disusul KPU Lingga, kemudian di posisi ketiga ada Kantor Kemenag Batam.

Selanjutnya di posisi keempat ditempati KPU Kota Tanjungpinang dan posisi lima ada BPS Kabupaten Lingga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews