KPU Lingga Buka Help Desk, Layanan Konsultasi Menuju Pilkada 2020

KPU Lingga Buka Help Desk, Layanan Konsultasi Menuju Pilkada 2020

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lingga, Rio Akmal Bukit (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Berbagai persiapan terus dimatangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada Lingga) tahun 2020 mendatang. Diantaranya dengan membuka layanan help desk.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lingga, Rio Akmal Bukit mengatakan, layanan help desk ini bertujuan untuk melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai kegiatan-kegiatan terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020.

"Layanan ini dibuka selama hari kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Lokasinya di Kantor KPU Lingga," kata Rio kepada Batamnews, Rabu (4/12/2019).

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 bahwa saat ini KPU Lingga sedang menjalani tahapan Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan.

Adapun ketentuan syarat dukungan calon perseorangan ini telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu menetapkan jumlah minimum dukungan dan persebaran berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang tersebar di lebih 50 persen kecamatan yang ada di kabupaten/kota.

"Seperti diketahui bahwa DPT Pemilu terakhir Kabupaten Lingga adalah 69.334 pemilih, artinya Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga yang ingin maju dari jalur perseoranagan harus mendapat dukungan sebanyak 6.934 dukungan yang minimal tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga," ujarnya.

"Mengingat tahapan ini sedang berlansung, maka bagi masyarakat yang ingin maju dari jalur perseorangan dapat datang lansung berkonsultasi ke help desk kami," sambung Rio.

Kata dia, dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan tersebut wajib diserahkan langsung oleh Tim Penghubung atau Bakal Calon Perseorangan ke Kantor KPU Lingga, mulai 19-23 Februari 2020.

"Penyerahan pada hari pertama sampai dengan hari ke empat yaitu pada pukul 08:00 WIB sampai 16:00 WIB, pada hari kelima penyerahan dapat dilaksanakan sampai pukul 24:00 WIB," sebutnya.

Adapun dokumen yang diserahkan berupa surat pernyataan dukungan (Formulir B.1-KWK) yang ditampel Fotokopi KTP-e pendukung atau Suket, formulir B.1.1-KWK dan formulir B.2-KWK.

"Jadi untuk info lebih lanjut, warga dapat berkonsultasi ke help desk kami," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews