Terlanjur Beli Ponsel Black Market? Ini Solusi Agar IMEI tak Diblokir

Terlanjur Beli Ponsel Black Market? Ini Solusi Agar IMEI tak Diblokir

Ilustrasi.

Batam - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia, mulai 18 April 2020 akan melakukan pemblokiran ponsel black market melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Namun pemblokiran dalam bentuk layanan seluler ini akan dilakukan untuk ponsel yang belum terdistribusi ke masyarakat.

Kasubdit TIK Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Ir. Najamuddin mengatakan, bagi konsumen yang baru mengetahui jika IMEI ponselnya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bisa melapor ke kementerian.

“Misal ada konsumen yang baru datang dari luar negeri dan ingin tetap menggunakan ponselnya di Indonesia padahal tidak terdaftar di database IMEI nasional di Kemenperin itu harus melapor untuk didaftar di Kemenperin. Supaya tetap mendapat layanan,” katanya.

Najamuddin menambahkan, kebijakan ini tidak diinginkan merugikan konsumen dengan pemutusan sepihak layanan seluler karena IMEI ponsel konsumen tidak terdaftar.

“Kami ingin memberikan kemudahan oleh karena nantinya sistem yang ada di Kemenperin akan dilengkapi aplikasi baik mobile maupun kanal website,” ucapnya

Sistem Informasi Basis Database IMEI (SIBINA) sudah siap dipakai untuk melakukan registrasi namun masih menunggu regulasi rampung. Nantinya, SIBINA hanya menggunakan nomor IMEI ponsel yang berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.

Pasalnya, kedepannya secara otomatis nomor konsumen akan direkam oleh operator kemudian disampakan ke Kemenperin sebagai IMEI yang boleh mendapat akses setelah April 2020.

Saat ini, operator belum membuat daftarnya dan regulasi juga terus digodok oleh pemerintah.

“Konsumen yang sekarang sudah mendapat layanan telekomunikasi namun IMEI mereka illegal kedepannya akan diberikan grace periode (masssa tenggang) yang memungkinkan IMEI mereka diidentifikasi dan ditandai sebagai IMEI yang boleh mendapat layanan seterusnya ,” jelasnya.

Kedepannya IMEI yang terdaftar akan memberikan manfaat kepada konsumen untuk layanan lost and stolen. Dimana konsumen bisa memblokir seluler mereka ketika mengalami kehilangan dan setelah ditemukan bisa diaktifkan kembali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews