IMEI Kloningan Mulai Dijual di Online Shop, Ini Kata Kominfo

IMEI Kloningan Mulai Dijual di Online Shop, Ini Kata Kominfo

Ilustrasi.

Batam - Regulasi terkait pemblokiran handphone illegal melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan Oktober 2019 lalu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Ada fenomena yang cukup menarik dicermati. Yakni penjualan IMEI untuk hp illegal tersebut demi mengakali aturan.

Dari pantauan Batamnews, hampir  seluruh market place di Indonesia menjual terang-terangan IMEI berdasarkan merk masing-masing handphone.

Harga untuk setiap IMEI yang dipesan juga cukup murah, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu tergantung jenis HP dan jenis IMEI yang dipesan.

 

 

Menanggapi kasus IMEI kloning ini, Kemkominfo bersama tiga Direktur Jenderal (Dirjen) kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), akan membuat sistem untuk mengawasi dan mengatasi peredaran IMEI tersebut.

 “IMEI yang dijual di online shop akan kami blokir. Agar mereka tidak membeli IMEI di online shop, karena itu ilegal dan kemungkinan kloning. Merugikan diri sendiri,” kata Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Kemenkominfo, M. Hadiyana, Selasa (3/12/2019).

Menurutnya, IMEI kloning ini akan merugikan konsumen. Selain kualitas ponsel tersebut diragukan, keamanan data pribadi konsumen juga terancam melalui IMEI palsu.

“Kami akan kerahkan tim untuk turun ke pasar online untuk menindak penjualan IMEI online. Ini baru sosialisasi awal. Kedepannya kami akan mengundang distributor, karena berkaitan langsung dengan IMEI ini adalah distributor,” ujarnya.

Kasubdit Pengawasan Produk Logam, Mesin dan Elektronika, Kementerian Perdagangan, Gembong Sukendra mengatakan, kementerian akan membuat software yang akan melacak daftar IMEI.

Selain itu per 18 April 2019, ponsel Black Market yang belum terdistribusi ke masyarakat juga akan diblokir oleh Kominfo.  Hal ini juga berlaku terhadap penjualan IMEI kloning.

“Pembelian IMEI setelah aturan berlaku pasti akan diblokir oleh sistem karena tidak terdaftar. Yang jelas IMEI itu harus terdaftar di Kemenperin,” ujar Gembong.

Kemenperin juga akan melakukan monitoring langsung ke pedagang ponsel dan memastikan barang dagangan sudah terdaftar di Kemenperin agar tidak terblok.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews