Pemerintah Bahas Opsi Alat Pemblokir Ponsel BM

Pemerintah Bahas Opsi Alat Pemblokir Ponsel BM

Ilustrasi.

Jakarta - Dalam waktu dekat pemerintah akan membahas secara teknis pemblokiran ponsel black market (BM), setelah pekan lalu diteken aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

"Kita akan lanjut ke teknisnya (pemblokiran ponsel BM)," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, Kamis (24/10/2019).

"Supaya pelaksanaan sistem IMEI ini berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan beban terlalu besar untuk teman-teman operator," sambung Ismail menjelaskan.

Meski aturan IMEI telah ditandatangani oleh masing-masing kementerian sesuai tugas masing-masing dalam memberantas ponsel ilegal di Indonesia, alat pemblokiran perangkat tersebut belum dibahas secara rinci di dalam regulasi ini.

Semula, dalam implementasi aturan validasi IMEI, alat pemblokiran ponsel BM dibebankan kepada operator seluler sebagai ujung tombaknya, yang mana alat yang dimaksud adalah Equipment Identity Register (EIR).

Ismail menyebutkan, agar pengadaan EIR ini tidak jadi beban bagi operator seluler dalam menjalankan aturan IMEI, maka alat tersebut bukan jadi kewajiban yang harus dipakai para penyelenggara jasa telekomunikasi dalam memblokir ponsel BM.

"EIR itu opsi. Jadi, bisa pakai EIR, terbuka juga dengan yang lain, yang penting tujuan memblokir perangkat ilegal tercapai," pungkasnya.

Seperti diketahui, aturan validasi IMEI ini dilakukan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Masing-masing kementerian punya tugas tersendiri, misalnya Kemenperin menyediakan database IMEI perangkat, Kemendag sebagai pengawasan penjualan ponsel di lapangan, dan Kominfo yang bertindak memblokir ponsel BM melalui operator seluler.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews