Ponsel Black Market Akan Diblokir Mulai 18 April 2020

Ponsel Black Market Akan Diblokir Mulai 18 April 2020

Ilustrasi.

Batam - Pemblokiran ponsel pasar gelap (black market) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mulai  18 April 2020.

Direktur standarisasi perangkat pos dan informatika, Ditjen SDPPI Kemkominfo M. Hadiyana mengatakan, aturan teknis dari regulasi ini akan dilakukan oleh tiga Direktur Jenderal (Dirjen) kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)
 
Sebelum resmi diterapkan, kementerian akan melakukan uji coba terlebih dahulu pada awal tahun 2020. Uji coba ini dilakukan untuk memastikan sistem atau regulasi yang dibuat agar pemblokiran berjalan lancar.

"Nanti akan kami coba susun bersama dan disesuaikan dengan sistem di Kementerian Perindustrian dan sistem di setiap operator. Mungkin Januari kami akan melakukan trial apakah regulasi tersebut bisa dilakukan atau tidak," kata Hadiyana saat mengisi acara Sosialisasi Hukum Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di Swiss Bell Hotel Harbour Bay, Batam, Selasa (3/12/2019).

Jika regulasi tersebut sukses diterapkan pada uji nanti, regulasi akan langsung diterapkan. Jika tidak, maka regulasi yang telah dibuat akan diperbaiki.

Ada tiga point penting yang menjadi fokus dalam pengaturan regulasi tersebut. "Ada banyak SOP yang akan dibuat terutama SOP data yang harus dikirim oleh para operator ke database IMEI nasional," ucapnya.

Kedua, mekanisme eksekusi dari daftar database nasional di Kemenperin, akan dieksekusi oleh operator yang akan dituangkan dalam SOP tersebut

Ketiga, database dari IMEI nasional ini nantinya akan menghasilkan blacklist, notifikasi list, ekseption list. "Itu yang harus dieksekusi oleh para operator," ujarnya.

Pemblokiran ini akan diberlakukan pada handphone ilegal yang masih tersegel hingga pertengahan April tahun depan.

Sedangkan handphone yang sudah digunakan masih bisa dipakai oleh pengguna dengan syarat mendaftarkan IMEI ke Kemenperin, baik melalui aplikasi maupun laman website yang akan disediakan.

"Kalau sampai masih ada di pedagang April nanti, resikonya tidak bisa diaktifkan. Kami juga akan melakukan penindakan dari peredaran handphone black market ini," ujarnya.

Pemeriksaan akan dilakukan Bea Cukai baik melalui peredaran di perairan maupun bawaan penumpang.  Alasan digelarnya sosialisasi ini di Batam disebutkan karena basis produksi ada di sini dan dinilai banyak produsen handphone.

Dari kegiatan ini diharapkan produsen handphone mau menindak lanjuti dengan cara meningkatkan kepedulian ke distributornya dan toko-toko ponsel pintar tersebut.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews