Jaksa Bintan Libatkan LPJK Selidiki Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar

Jaksa Bintan Libatkan LPJK Selidiki Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar

Ilustrasi korupsi.

Bintan - Kejaksaan Negeri Bintan masih menyelidiki dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,2 miliar yang dikerjakan 2018 lalu oleh salah satu OPD Pemkab Bintan. 

Tahap penyelidikannya kini sudah masuk ke dalam tahapan pemeriksaan konstruksi bangunan yang dilakukan tenaga ahli.

Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan untuk pemeriksaan terhadap instansinya sudah dilakukan. Yaitu 6 orang yang berstatus ASN, termasuk kepala dinasnya serta konsultan dan kontraktornya.

“Delapan orang yang kami periksa baru sebatas saksi. Belum ke arah penetapan tersangkanya sebab kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujar Sigit, kemarin.

Tahapan selanjutnya pemeriksaan terhadap konstruksi bangunan senilai Rp 2,2 milar yang dikerjakan oleh dinas tersebut. Sebab dugaan korupsi dalam kasus ini adalah proyek yang dikerjakan tidak sesuai volume, bestek, ataupun spesifikasinya.

Untuk melakukan pemeriksaan konstruksi bangunan pihaknya sudah menyurati Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kepri dengan nomor suratnya B-2198/L.10.15/Fd.1/11/2019 tanggal 6 November 2019.

“Kita sudah menyurati LPJK Kepri perihal meminta bantuan ahli konstruksi fisik untuk mengecek proyek Rp 2,2 miliar yang dilaporkan adanya dugaan korupsi,” jelasnya.

Disinggung mengenai jadwal pasti bantuan ahli ke lapangan untuk memerika proyek tersebut, Sigit mengaku sudah mendapatkan surat balasan dari LPJK Kepri nomor 52/LPJK-31/P/IX/2019 tanggal 20 November.

Dalam surat itu, LPJK Kepri menyatakan dapat melakukan hal itu pada Desember mendatang. Namun pihak kejaksaan diminta mengirimkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Desember ini bantuan ahli dari LPJK Kepri akan turun ke Bintan untuk memerika konstruksi itu. Tepatnya pada minggu kedua,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews