Tiga Kurir Sabu 118 Kg di Bintan Terancam Hukuman Mati
Ekspos perkara narkoba jenis sabu di Kejaksaan Negeri Bintan. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Bintan - Polres Bintan melimpahkan berkas pemeriksaan dengan tersangka tiga kurir narkoba ke Kejari Bintan, Senin (25/11/2019). Kasus ini cukup menjadi perhatian, pasalnya barang bukti yang diamankan polisi mencapai 118 Kg sabu-sabu.
Tiga orang tersangka, yakni Ahmad Jufri, Syahrul dan Zaidir ditangkap Satreskoba Polres Bintan secara terpisah pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo mengatakan, setelah menerima pelimpahan ini, pihaknya secepatnya akan memproses dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
"Kita memiliki waktu untuk penahanan para tersangka hingga 14 Desember mendatang, dan bisa dilakukan perpanjangan. Namun secepatnya kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.
Ia menjelaskan, aparat sudah menyisihkan 3,6 Kg dari 118 Kg barang bukti berupa sabu-sabu itu untuk persidangan. Barang bukti lainnya yakni dua unit mobil serta beberapa unit handphone.
"Semua barang bukti seberat 118 kilogram, dan lebih kurang 114 kilogram telah dimusnahkan. Barang bukti ini sudah diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Medan," sebutnya.
Dikatakan Sigit, kejahatan narkotika saat ini menjadi perhatian penuh pemerintah. Peredaran narkoba ini termasuk extra ordinary crime.
"Untuk itu kami akan melakukan penegakkan hukum secara profesional hingga perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sigit menegaskan, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Untuk masa hukumannya ancaman mati," tegasnya.
Komentar Via Facebook :