APBD Kepri 2020 Disahkan Sebesar Rp 3,94 Triliun

APBD Kepri 2020 Disahkan Sebesar Rp 3,94 Triliun

Plt Gubernur Kepri, Isdianto bersama Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dalam Pengesahan ABPD 2020 Provinsi Kepri. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun anggaran (TA) 2020 resmi disahkan sebesar Rp 3.945 triliun.

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna Pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020, sekaligus persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda, di ruang rapat utama Kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Jumat (29/11/2019).

Plt Gubernur Kepri Isdianto berterimakasih kepada tim Badan Anggaran (Banggar) serta seluruh anggota DPRD serta semua yang sudah terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD Kepri tahun 2020 ini hingga ditetapkan menjadi Perda.

Menurut Isdianto, APBD yang disahkan ini merupakan langkah awal untuk bekerja di tahun 2020 nanti. Selanjutnya, Isdianto akan segera menyampaikan dokumen ini kepada Mendagri untuk mendapatkan evaluasi.

"Terimakasih atas kerjasama yang sudah kita bangun dengan baik selama ini antara eksekutif dan legislatif. Dengan niat dan tekad yang sama, yakni untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka langkah kita hari ini sudah dimudahkan. Diawali dengan pengesahan APBD Kepri tahun 2020," kata Isdianto.

APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.945.833.287.695 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 3.833.748.797.429. Atau naik sebesar Rp 112.084.490. 266, atau 2.92 persen.

Adapun bila ditinjau dari segi pendapatan daerah. APBD Kepri tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.870.833.287.695. Juga naik dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp3.713.986.345.124. Naik sebesar 4,22 persen, atau total Rp 156.846.942.571.

Dalam penetapan APBD tahun 2020 ini juga, baik Pemerintah Provinsi Kepri maupun DPRD Kepri, tetap komitmen dalam memaksimalkan alokasi anggaran untuk bidang pendidikan. Yang mana total anggaran pendidikan di Kepri tahun 2020 mencapai 25,90 persen atau sebesar Rp 1.021 triliun.

Awalnya dalam laporan ketua Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Dewi Kumalasari disebutkan, jika dana pendidikan Kepri hanya 17 persen saja.

Kemudian diinterupsi oleh anggota sidang, dalam kesempatan ini Asmin Patros. Dalam waktu bersamaan, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menegaskan jika yang dibacakan tersebut memang belum dikoreksi.

"Mohon maaf saya koreksi apa yang dibacakan tadi, bahwa dana pendidikan Kepri tahun 2020 bukan 17 persen. Yang betul adalah 25,90 persen, atau Rp 1.021 triliun," tegas Jumaga Nadeak.

Pengesahan APBD Kepri 2020 ini juga sudah melalui pembahasan di tingkat Komisi-komisi dan Banggar. Adapun semua persoalan yang ada telah selesai dibahas.

Selanjutnya, ketua DPRD Kepri jumaga Nadeak meminta bahwa Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, agar dokumen APBD yang sudah disepakati bersama ini agar sampaikan kepada Mendagri paling lama tiga hari dari pengesahan. Kemudian untuk dievaluasi dengan dilampiri RKPD, bersama KUA-PPAS yang telah disepakati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews