AKBP Prasetyo: Warga Harus Hati-hati Terima Tawaran Pinjaman Uang

AKBP Prasetyo: Warga Harus Hati-hati Terima Tawaran Pinjaman Uang

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo.

Batam - Kasus penyekapan seorang ibu beserta anaknya karena tak mampu membayar utang ke debt collector, menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Batam.

Kasus simpan pinjam ini seharusnya lebih diketahui masyarakat, untuk lebih berhati-hari terhadap orang yang menawarkan pinjaman.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo berharap, dengan kejadian ini tidak ada korban-korban lainnya. 

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk belajar dari kasus ini. Apabila ada masyarakat yang melakukan simpan pinjam, lebih baik ke lembaga yang resmi.

“Yang memiliki izin terhadap simpan pinjam, karena sesuai peraturan Bank Indonesia tidak semua koperasi maupun perusahaan memilii izin simpan pinjam,” ujar Prasetyo, Senin (25/11/2019).

Menurutnya Prasetyo, untuk simpan pinjam di koperasi sendiri juga belum tentu bisa diberikan ke masyarakat umum.

“Simpan pinjam yang dilakukan koperasi hanya sebatas terhadap anggotanya,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menahan AL, oknum debt collector yang menyekap seorang wanita dan dua anak kecil di Komplek Buana Vista III, Botania 1, Kota Batam. Dalam menjalankan kerjaannya sebagai tukang tagih, pria itu dinilai sudah melanggar hukum.

Baca: Ini Debt Collector yang Sekap Wanita dan Dua Anak Kecil di Botania

Ia pun dijerat dengan pasal berlapis, karena melakukan penyekapan polisi menyertakan Pasal 333 KUHP. Selain itu dua anak-anak juga teraniaya akibat ulahnya, dan ia pun disangkakan Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews