Polisi Tangkap TKI Ilegal Bawa Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Tikus Nongsa

Polisi Tangkap TKI Ilegal Bawa Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Tikus Nongsa

TKI Ilegal, Taufik yang ditangkap polisi. (foto: ist)

Batam - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pelaku penyelundupan narkoba jaringan Internasional di Pantai Terih, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (14/11/2019) malam.

Seorang pelaku Taufik (48) berhasil diamankan petugas. Petugas mengamankan sabu sebanyak 1,5 kilogram yang dibungkus dengan plastik putih dan bungkusan teh China.

“T merupakan Pekerja migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Jumat (15/11/2019).

Erlangga menyebutkan, pengungkapan berawal pada saat Unit Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi sekitar pukul 00.15 WIB, bahwa terdapat seorang TKI ilegal yang baru tiba dari Malaysia diduga membawa narkotika jenis sabu melalui pantai Terih, Sambau, Nongsa Batam.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg,” ucap Erlangga.

Setelah ditemukan barang haram tersebut, dari pengakuan Taufik bahwa dia mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam.

Sabu seberat 1,5 Kg dibungkus pada 2 bungkus yang berbeda. Bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu seberat 968 gram dan 1 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 521 gram.

“Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringan pelaku,” kata Erlangga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews