Penyelundup Narkoba Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Lipatan Baju

Penyelundup Narkoba Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Lipatan Baju

Barang bukti dan tersangka penyelundupan narkoba dihadirkan di KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Pria berinisial H yang membawa narkotika ditangkap petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B di Pelabuhan Fery Internasional Tanjungbalai Karimun, Kepri, Senin (11/11/2019) sekira pukul 18.50 WIB.

H (23) ditangkap saat baru turun dari kapal MV. Ceria Indomas dari Malaysia.  Penangkapan terhadap pria yang merupakan Warga Negara Indonesia tersebut di saat petugas melakukan profiling penumpang.

"WNI inisial H penumpang kapal fery dari Pelabuhan Putri Harbour Malaysia ke Karimun. Saat profiling, petugas melihat penumpang mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Penyuluhan Informasi dan pelayanan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Bagus Hariadi, Jumat (15/11/2019).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap H yang terlihat mencurigakan. Dari pemeriksaan, petugas mendapat barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Sementara itu, Kasi P2 KPPBC, Manna mengatakan bahwa, barang yang diduga narkoba tersebut disembunyikan pelaku di lipatan baju dan celana, serta juga ditemukan di dalam dompet.

"Didapat satu buah bungkusan berupa tablet merek Erimin 5 dari lipatan lengan baju sebanyak 99 butir, lalu satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga ekstasi di lipatan celana sebanyak 50 butir, dan satu bungkus diduga sabu-sabu dalam dompet seberat 25 gram," kata Manna.

Dari pengakuan H, barang haram tersebut didapat dari seseorang inisial A di daerah Pulay, Johor, Malaysia. Barang tersebut direncakan akan dibawa ke Guntung, Inhil, untuk dipasarkan.

"Barang didapat dari seorang inisial A di Malaysia, dan akan dijual pelaku kepada seorang yang juga inisial A di daerah Guntung," ujar Manna.

Petugas KPPBC telah melimpahkan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

H dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews