Batam - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mempersilakan pedagang Pasar Induk Jodoh, Lubuk Baja, Kota Batam, melaporkan kepada pihak berwajib, jika ada pelanggaran hukum dalam proses pembangunan pasar tersebut.
Salah satu persoalan yang mencuat yakni adanya sertifikat atau surat hak pakai yang didapatkan pedagang tahun 2003 lalu. Pedagang harus membayar uang Rp4 sampai Rp5 juta untuk satu kios. Tetapi sampai saat ini kios tersebut tidak kunjung mereka dapatkan.
"Silakan, jika betul sertifikat itu disalahgunakan laporkan saja," kata Amsakar kepada awak media di ruangan kerjanya, belum lama ini.
Amsakar melanjutkan, pedagang nanti bisa menjelaskan sertifikat itu didapat dari mana.
"Yang jelas di masa kami, Pemko Batam tidak pernah mejual aset negara," kata dia.
Baca: Pasar Induk Jodoh Memanas, Pedagang dan Satpol PP Nyaris Bentrok
Senada dengan Amsakar, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto juga mengungkapkan hal yang sama. Ia meminta pedagang yang mengaku punya sertifikat dan telah membayar tetapi tidak mendapatkan yang dijanjikan silakan melapor kepada pihak berwajib.
"Kalau itu benar ada sertifikat, silakan laporkan," kata dia.
Setelah itu pedagang bisa menunjukkan bukti otentik sertifikat tersebut. "Ya kalau status beli tentu ada hak miliknya, kalau dirampas ya laporkan saja," kata dia.
Polemik Pasar Induk sangat kompleks. Salah satunya pedagang mengungkapkan adanya transaksi jual beli kios di tahun 2003 lalu, di masa Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dijabat oleh Zulbahri.
Pada masa itu pedagang yang akan menempati kios Pasar Induk harus membayar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta untuk mendapatkan sertifikat bukti izin penempatan kios. Sertifikat tersebut yang menjadi landasan para pedagang berjualan.
Perwakilan pedagang yang juga Ketua LSM Gebrak Agung Wijaya membenarkan adanya sertifikat tersebut. Sertifikat diberikan untuk pedagang agar bisa menempati tahap II pembangunan Pasar Induk.
"Waktu itu pedagang bayar kepada Zulbahri, tetapi nyatanya sampai sekarang pembangunan tahap II tidak selesai," kata dia.
Bahkan pedagang menduga terdapat pungutan liar di proses pemberian sertifikat tersebut.
"Ya kita menduga seperti itu," kata Agung.
Agung juga menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih fokus mencari tempat jualan baru untuk pedagang yang ideal.
"Setelah ini baru kita bicarakan soal pelaporan tersebut" kata dia.
Sertifikat yang ada di tangan pedagang menjadi pijakan mereka bertahan di pasar tersebut.
(tan)