Kasus Suap Nurdin Basirun: Jaksa KPK Tuntut Abu Bakar 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Nurdin Basirun: Jaksa KPK Tuntut Abu Bakar 2 Tahun Penjara

Abu Bakar, terdakwa kasus suap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (Foto: istimewa)

Jakarta - Abu Bakar, nelayan yang didakwa menyuap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Abu Bakar bersalah memberikan uang suap kepada Nurdin. Demikian dilansir Detikcom.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Abu Bakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Abu Bakar, yang bekerja sebagai nelayan, diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan Abu Bakar dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng. Abu Bakar membantu Kock Meng memberikan suap kepada Nurdin melalui Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri agar memberikan izin pemanfaatan laut.

Jaksa mengatakan Kock Meng saat itu meminta bantuan Abu untuk membuat restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam. Izin pendirian restoran sudah dikantongi Kock Meng, tetapi urusan izin pemanfaatan ruang laut belum dimilikinya. Atas persoalan itu, Abu Bakar bersama Kock Meng bertemu dengan Budy Hartono.

Dalam pertemuan itu, Budy Hartono meminta biaya pengurusan izin pemanfaatan ruang laut sejumlah Rp 50 juta. Kemudian Kock Meng memerintahkan orang kepercayaannya, Johanes Kodrat, memberikan Rp 50 juta kepada Abu untuk Budy.

Tapi Abu memotong uang itu Rp 5 juta sebagai biaya operasional sehingga Budy menerima Rp 45 juta. Uang itu membuat mulus perizinan tersebut. Surat perizinan itu ditandatangani Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Nurdin Basirun.

Setelah itu, jaksa mengatakan, Abu Bakar kembali memberikan uang SGD 5.000 secara bertahap kepada Budy. Uang itu untuk urusan izin pemanfaatan ruang laut.

Selain itu, Abu Bakar kembali memberikan uang SGD 6.000 kepada Budy untuk urusan izin reklamasi di Kepri. Tapi reklamasi itu tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri. Uang tersebut untuk diberikan Nurdin Basirun melalui Budy.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews