• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Sepekan Disuntik Vaksin, Wawako Amsakar Bicara Efek Samping      • KPU Resmi Tetapkan Apri-Roby Bupati dan Wabup Bintan Terpilih      • Anggota DPR Cerita Istrinya Banyak Dapat WA Hoaks soal Vaksin Covid-19      • Erick Thohir: 3,5 Juta Pekerja Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19      • Bareskrim Polri Turunkan Tim Cari Tahu Penyebab Banjir Kalimantan Selatan      • 2 TNI Tewas Ditembak KKB Papua, Baku Tembak Pecah Usai Subuh      • Anggota DPRD Fraksi PKS se-Kepri Potong Gaji Bantu Warga Terdampak Bencana      • Tentang Dayana, Cewek Kazakhstan Idola Baru Netizen Indonesia      • Komjen Listyo Bakal Hapus Kewenangan Penyidikan di Polsek      • Biden Marah China Jatuhkan Sanksi di Hari Pelantikan     
Batamnews > Nasional

Kasus Suap Nurdin Basirun: Jaksa KPK Tuntut Abu Bakar 2 Tahun Penjara

Kamis 21 November 2019, 10:05 WIB

Abu Bakar, terdakwa kasus suap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (Foto: istimewa)

Jakarta - Abu Bakar, nelayan yang didakwa menyuap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Abu Bakar bersalah memberikan uang suap kepada Nurdin. Demikian dilansir Detikcom.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Abu Bakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Abu Bakar, yang bekerja sebagai nelayan, diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan Abu Bakar dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng. Abu Bakar membantu Kock Meng memberikan suap kepada Nurdin melalui Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri agar memberikan izin pemanfaatan laut.

Jaksa mengatakan Kock Meng saat itu meminta bantuan Abu untuk membuat restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam. Izin pendirian restoran sudah dikantongi Kock Meng, tetapi urusan izin pemanfaatan ruang laut belum dimilikinya. Atas persoalan itu, Abu Bakar bersama Kock Meng bertemu dengan Budy Hartono.

Dalam pertemuan itu, Budy Hartono meminta biaya pengurusan izin pemanfaatan ruang laut sejumlah Rp 50 juta. Kemudian Kock Meng memerintahkan orang kepercayaannya, Johanes Kodrat, memberikan Rp 50 juta kepada Abu untuk Budy.

Tapi Abu memotong uang itu Rp 5 juta sebagai biaya operasional sehingga Budy menerima Rp 45 juta. Uang itu membuat mulus perizinan tersebut. Surat perizinan itu ditandatangani Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Nurdin Basirun.

Setelah itu, jaksa mengatakan, Abu Bakar kembali memberikan uang SGD 5.000 secara bertahap kepada Budy. Uang itu untuk urusan izin pemanfaatan ruang laut.

Selain itu, Abu Bakar kembali memberikan uang SGD 6.000 kepada Budy untuk urusan izin reklamasi di Kepri. Tapi reklamasi itu tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri. Uang tersebut untuk diberikan Nurdin Basirun melalui Budy.

(*)

Editor       : Dodo
Sumber   : Detik.com
# KPK# Suap Nurdin basirun# suap reklamasi# Nurdin Basirun# Abu Bakar


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Senin, 18 November 2019 - 10:05 WIB

Anak Yasonna Laoly Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 15 November 2019 - 10:05 WIB

Klarifikasi Kasus di Kemenag, Eks Menag Lukman Mendadak Dipanggil KPK

Senin, 11 November 2019 - 10:05 WIB

Anak Menkumham Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek di Medan

Sabtu, 09 November 2019 - 10:05 WIB

Cerita Nelayan Penyuap Gubernur Kepri: Urus Izin Harus Ada Biaya


Baca Juga :
Rabu, 20 Januari 2021 - 10:05 WIB

Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

Selasa, 19 Januari 2021 - 10:05 WIB

Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang

Selasa, 19 Januari 2021 - 10:05 WIB

Kasus Haji Permata, Kepala DJBC Kepri Agus: Saya Siap Dipecat Jika Petugas Salah

Selasa, 19 Januari 2021 - 10:05 WIB

Rombongan Keluarga Haji Permata Tiba di Karimun, Penjagaan Kantor DJBC Diperketat


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Lion Air

#
DJBC Kepri

#
Pencabulan

#
Marshaller

#
Tukang parkir pesawat

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata Tewas

#
Belajar Tatap Muka

#
Megawati

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 66924 kali

2
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 42895 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 30421 kali

4
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 24514 kali

5
Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

dibaca 20074 kali

6
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 17874 kali

7
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 15309 kali

8
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 13970 kali

9
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 13271 kali

10
Haji Permata Ditembak Petugas BC di Tembilahan, Begini Kronologinya

dibaca 9539 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris