Waketum Gerindra Minta Menhan Prabowo Tolak Kapal Kabel Asing di Natuna

Waketum Gerindra Minta Menhan Prabowo Tolak Kapal Kabel Asing di Natuna

Arif Poyuono. (Foto: detikom)

Jakarta - Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menolak kapal kabel asing RRC yang berbendera Panama beroperasi di perairan Indonesia. Ini menurut Poyuono menjadi pekerjaan Prabowo dalam menjaga kedaulatan RI.

"Keanehan tersebut yaitu dengan beroperasinya kapal kabel milik SBSS milik RRC yang berbendera Panama dengan nama kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan Laut Natuna," kata Poyuono kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

Poyuono lantas menyinggung asas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel di perairan Indonesia.

"Di mana sejak 2011 sesuai UU pelayaran nomor 17 tahun 2008 Indonesia menganut asas cabotage yaitu di mana asas ini memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai. Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia," ujar Poyuono.

Menurut Poyuono, kapal kabel asing yang beroperasi di perairan RI akan merugikan Indonesia. Dari sisi pertahanan, Poyuono mengkhawatirkan soal kegiatan mata-mata di Laut Natuna.

"Dengan beroperasinya kapal kabel asing berbendera Panama dengan CS Bold Maverick nanti di lautan Indonesia maka akan banyak merugikan negara Indonesia terutama perusahaan kapal kabel nasional, dan dari sisi pertahanan yang kita khawatirkan justru digunakan untuk kegiatan mata mata di laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam," ujar dia.

"Jika PPKA Bold Maverick sampai dikeluarkan maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi miliaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia karena kapal berbendera asing boleh beroperasi di perairan Indonesia. Buat apa ada asas cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri," sambung dia.

Poyuono mengatakan kapal kabel Indonesia harus diutamakan untuk melakukan kegiatan dibandingkan dengan kapal berbendera asing. Namun, sambung Poyuono, apabila tidak ada kapal berbendera Indonesia yang tersedia maka kapal asing bisa diberikan izin asalkan tunduk kepada aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kementerian Pertahanan jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan penggelaran kabel di wilayah perairan Indonesia," tutur Poyuono.

(*)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews