Kejaksaan Natuna Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus SPPD Fiktif di Pemkab Natuna

Kejaksaan Natuna Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus SPPD Fiktif di Pemkab Natuna

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Edy Birton . (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Natuna menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi surat perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2017.

Terduga kasus ini yakni Mr, salah seorang pejabat di Setdakab Natuna yang disebut-sebut juga merupakan istri muda Bupati Natuna, Hamid Rizal. Jaksa menyebut tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Edy Birton mengatakan, pada tahap proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak ditemukan dua unsur alat bukti. "Oh itu kita hentikan, belum ditemukan bukti," kata Edy Birton, Rabu (6/11/2019).

Dalam penyelidikan dugaan SPPD fikti itu, Jaksa telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Mr hingga Bupati Natuna Hamid Rizal.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews