Penyidikan Kasus Dugaan Rasis Bobby Jayanto Dihentikan, Ini Kata Kejaksaan

Penyidikan Kasus Dugaan Rasis Bobby Jayanto Dihentikan, Ini Kata Kejaksaan

Bobby Jayanto. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sejalan dengan Polres Tanjungpinang dalam penghentian penyidikan kasus dugaan rasis dengan tersangka Bobby Jayanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Intelijen, Rizky Rahmatullah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum telah meneliti resume surat penghentian penyidikan perkara (SP3) tersangka Bobby Jayanto yang dikirim Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Dari hasil telaah, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sependapat hasil penyidikan atau penghentian penyidikan yang disampaikan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang," kata Rizky, Selasa (19/11/2019).

Meski demikian, Kata Rizky ada beberapa catatan dalam keputusan itu, pertama domain penyidikan kasus dugaan rasis Bobby Jayanto masih di bawah wewenang penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. "Untuk itu, semua kewenangan tersebut masih ada di penyidik Kepolisian," sebutnya.

Catatan kedua, sebutnya, alasan untuk penghentian kasus tersebut menyikapi situasi nasional di beberapa tempat khususnya di Jawa Timur terkait masalah ras, sehingga domain pembeliharaan ketertiban dan ketentraman umum itu di Kepolisian Republik Indonesia.

"Atas dasar itu karena ini merupakan hasil dari perkiraan keadaan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menjaga ketertiban umum dan pemeliharaan ketentraman, jadi kita sependapat bahwa itu kewenangan mereka," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews