Wakapolres Chaidir: Penyalahgunaan Narkoba Coreng Nama Baik Karimun

Wakapolres Chaidir: Penyalahgunaan Narkoba Coreng Nama Baik Karimun

Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir mengaduk sabu dalam ember dalam pemusnahan barang bukti. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti berupa ekstasi dan sabu hasil tangkapan di tiga lokasi.

Untuk ekstasi sebanyak 468 butir, petugas memusnahkan dengan cara diblender. Sementara, barang bukti sabu  seberat 468 gram dimusnahkan dengan cara direbus.

Barang haram tersebut disita dari tersangka inisial Se, Ar, dan Ft. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun.

"Penyalahgunaan narkoba bukan pada orang dewasa saja, tapi sudah masuk ke anak-anak," kata Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir usai pemusnahan, Senin (11/11/2019).

Disebutkannya, pengguna narkoba ini sangat meresahkan dan mengganggu di lingkungan masyarakat serta mencoreng Karimun sebagai Bumi Berazam gara-gara barang haram tersebut.

Untuk mengungkap kasus narkoba, menurut Chaidir tidak semudah yang dibayangkan. Butuh waktu dan teknik tertentu untuk mengungkap kasus ini.

"Tidak bisa langsung dapat besar. Ada teknik-teknik dalam pengungkapan, ada tahapnya, dan tidak bisa langsung dipublis," uca Kompol Chaidir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Ruang Rupatama Mapolres Karimun. Dihadiri oleh unsur dari Pengadilan, Kejaksaan, BNN, Bea dan Cukai, Lanal, Kodim, serta tokoh masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews