Terdakwa Narkoba di Karimun Mengaku Diperas Oknum Jaksa

Terdakwa Narkoba di Karimun Mengaku Diperas Oknum Jaksa

Ilustrasi.

Karimun - Dugaan pemerasan oleh oknum penegak hukum ke terdakwa merebak di Kabupaten Karimun. Seorang terdakwa kasus narkoba mengaku diperas oknum jaksa.

Adalah pria berinisial Sb, yang mengaku dimintai duit oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Karimun berinisial Da. Duit itu disebutnya untuk pengurusan perkara yang dihadapi Sb dengan tujuan meringankan hukuman.

Memang, lanjut Sb, oknum jaksa tidak meminta secara langsung kepada dirinya, melainkan melalui seorang perantara yang juga sebagai tahanan rutan dengan kasus narkoba.

"Memang tidak tidak disampaikan langsung, tapi dia bilang sama tahanan lain kalau saya tidak cepat ngurus, maka saya akan dibenamkan," kata Sb kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).

Sb juga menyebut oknum jaksa itu sempat mengintimidasi dirinya dengan mengatakan dirinya layak ditahan ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Lihat dari barang bukti, ini sudah bisa ditahan di Nusakambangan katanya. Macam saya ini bandar narkoba yang besar," kata Sb.

Pria mengakui bahwa ia sebagai pemakai narkoba akan tetapi tidak pernah menjual barang haram tersebut.

Sb menyebutkan jika jaksa Da juga melakukan hal yang sama terhadap beberapa terdakwa kasus narkoba lainnya.

"Sama yang sekasus dengan saya juga. Kawan itu sama kayak saya tidak punya uang. Dia dituntut 10 tahun," ucapnya.

Sementara jaksa Da yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait hal tersebut. 

"Saya mau keluar. Ada yang berwenang nanti memberikan jawaban itu. Langsung saja nanti hubungi Kasi Pidum. Ya ya," kata Da.

Hal ini mengingatkan kembali tindakan seorang jaksa fungsional di Kejari Karimun pada September 2016 berinisial Ra yang meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus narkoba bernama Okto.

Berbeda dengan jaksa Da yang diduga meminta uang pelicin sebelum terdakwa dituntut, jaksa Ra meminta uang setelah terdakwa divonis.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews