Melihat Aksi Nyata Komunitas Pesepeda Karimun Bersihkan Sampah

Melihat Aksi Nyata Komunitas Pesepeda Karimun Bersihkan Sampah

Komunitas pesepeda di Karimun berfoto bersama usai membersihkan sampah di Coastal Area. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Lingkungan bersih tak hanya enak dilihat, tapi juga menyehatkan, kesadaran itulah yang terus menerus digaungkan bahkan dipraktikkan oleh komunitas pesepeda di Karimun.

Komunitas ini tak hanya mengisi kegiatan dengan gowes saja, namun juga aksi pungut sampah untuk mendukung serta mewujudkan Karimun Bersih. Aksi ini mereka gelar pada Selasa (12/11/2019).

Komunitas yang tergabung dalam Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Karimun dan Karimun Cycling Club (KCC) tersebut, menyisiri jalan dan tepi pantai Coastal Area.

Coastal Area merupakan ikon dan salah satu lokasi wisata di Kabupaten Karimun yang menjadi tujuan utama wisatawan kala berkunjung ke daerah ini.

Ketua Karimun Cycling Club, Eryadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam mewujudkan Karimun bersih.

"Kita lihat, banyak sampah-sampah yang berserakan bekas pedagang berjualan. Maka, dengan mendukung Karimun bersih, kita bersepeda sekalian memungut sampah," katanya.

Terbukti jika masih banyak sampah yang berserakan. Ada puluhan kantong sampah yang dikumpulkan oleh mereka, baik itu di trotoar atau juga di pinggir pantai.

Aksi tersebut juga bertujuan untuk mengubah pemikiran masyarakat, agar tidak sembarangan membuang sampah sembarangan, karena hal itu dinilai dapat merugikan alam.

"Kita ketahui masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan, dan ini sangat memperihatinkan," ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun itu.

Selain itu, Kabupaten Karimun juga akan menjalani penilaian untuk Piala Adipura dalam waktu dekat.

Sementara itu, Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Karimun, Anwar Abubakar meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun khususnya Bupati Karimun untuk lebih gencar menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan.

Dalam Perda nomor 7 tahun 2013 tentang kebersihan, dan di dalamnya terdapat aturan tentang larangan dan sanksi soal membuang sampah sembarangan.

"Dalam perda disebutkan bahwa yang membuang sampah sembarangan dapat didenda. Jadi dengan denda tersebut diberlakukan, maka masyarakat akan mikir juga mau buang sampah sembarangan," ujar Anwar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews