Nunggak Pajak, Siap-Siap Ditagih Door To Door

Nunggak Pajak, Siap-Siap Ditagih Door To Door

Ilustrasi.

Bintan - Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri mengerahkan petugas untuk menagih penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari rumah ke rumah (door to door) di Kabupaten Bintan.

Hal ini membuat masyarakat di Wilayah Utara Kabupaten Bintan kaget. Karena surat mengenai pendataan kendaraan bermotor door to door itu sudah resmi dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan tersebar.

Lurah Tanjungpermai Kecamatan Seri Kuala Lobam, Syamsudin membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan surat resmi terkait penagihan PKB kepada masyarakat di wilayahnya.

“Jadi dari BPPRD Kepri melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bintan mengirimkan kami surat. Lalu kami pun meneruskannya dengan membuat surat pemberitahuan untuk masyarakat terkait PKB itu,” ujarnya, kemarin.

Meskipun pihaknya telah mengeluarkan surat tersebut namun untuk teknis di lapangan bukan kewenangan dari kelurahan. Melainkan semuanya tanggungjawab dari BPPRD Kepri dan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bintan yang door to door.

Soal teknis di lapangan, lanjutnya, hal tersebut merupakan wewenang pihak BPPRD Kepri. “Kami hanya memberikan persetujuan saja sedangkan teknisnya tetap berada di BPPRD Kepri,” jelasnya.

Lurah Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Nona Yani mengakui hal yang sama. Jika dirinya telah menerima surat dari BPPRD Kepri terkait penagihan PKB. Begitu juga surat persetujuan dari kelurahan juga sudah dikeluarkan namun pihak kelurahan tidak memiliki wewenang terkait penagihan.

“Ya teknis penagihan bagaimana kami tidak tahu, entah nantinya di lapangan door to door juga kami tidak tahu. Tapi pemberitahuan kepada kami seperti itu,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews