Kasus Persekusi di Karimun, Billy Cs Divonis Kurungan 2 Bulan 10 Hari

Kasus Persekusi di Karimun, Billy Cs Divonis Kurungan 2 Bulan 10 Hari

Persidangan vonis empat terdakwa kasus persekusi anak di bawah umur. Salah satu tersangka pengusaha hotel di Karimun, Billy. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun memvonis pengusaha hotel di Karimun, Billy dan tiga terdakwa lainnya hukuman kurungan dua bulan 10 hari.

Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim dalam dalam agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (12/11/2019).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Joko Hatmoko didampingi Hakim Anggita Yudi Rozadinada dan Yanwar A Gafar tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu tiga bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum dua bulan 10 hari kurungan penjara. Menetapkan dikurangi masa tahanan selama ditahan. Memerintahkan para terdakwa di dalam tahanan. Barang bukti dikembalikan ke yang berhak," kata Joko.

Billy Cs diputuskan bersalah atas jeratan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Disebutkan salam persidangan, bahwa unsur yang memberatkan dan disampaikan oleh Hakim Anggota adalah Billy dan Michael telah menyulut kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kemudian Vincent dan Tino membentak orang-orang yang ada di lokasi kejadian serta memaksa korban ikut ke kantor polisi. Selanjutnya tindakan mereka menyebabkan penderitaan terhadap korban.

Atas putusan itu, keempat terdakwa, yakni Billy, Michael, Vincent dan Agustino menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Penutut Umum, Herlambang.

Sedangkan unsur meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama disidang, mengakui perbuatan mereka salah dan tidak akan mengulangi lagi kedepannya.

"Mereka mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Joko saat ditanya usai persidangan.

Dari pantauan, persidangan ini ramai pengunjung. Puluhan warga tampak mengikuti sidang.

Terdengar juga usai pembacaan putusan, beberapa pengunjung yang kesal sempat berteriak tidak menyetujui putusan tersebut. "Ini yang dipukul anak-anak. Kalau begitu kami boleh juga lah pukul anak-anak," ungkap seorang pria.

Sejumlah aparat kepolisian juga tampak melakukan pengamanan di dalam ruang sidang dan sel tahanan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews