Pengusaha Hotel Karimun Billy Dituntut 3 Bulan Penjara

Pengusaha Hotel Karimun Billy Dituntut 3 Bulan Penjara

Empat terdakwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang di PN Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Empat terdakwa kasus penganiayaan, yang salah satunya merupakan pengusaha hotel di Karimun, Billy Bravomac alias Billy menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (30/10/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang menuntut Billy dan tiga terdakwa lainnya yakni Micheal Royce alias Micheal, Vincent dan Agustino alias Tino dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Tuntutan itu disampaikan setelah majelis hakim yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Joko Dwi Hatmoko, dengan hakim anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar menskors persidangan.

Dalam perkara tersebut, disebutkan JPU bahwa hal yang memberatkan para terdakwa ialah adanya memar pada bagian perut korban.

Herlambang mengatakan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Ts (17) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 juncto 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

"Hal yang memberatkan para terdakwa atas perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar," ujar Herlambang.

Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan para terdakwa seperti tertib menjalani persidangan dan berterus terang dan bersikap sopan serta tidak berbelit-belit.

"Keempat terdakwa terbukti secara hukum melakukan penganiayaan. Pidana penjara 3 bulan di potong masa tahanan yang sudah dijalani dan denda 5 ribu rupiah," ujar Herlambang.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim bertanya pada terdakwa, apakah sudah dengar tuntukan yang dibacakan JPU.

"Dengar yang Mulia, dituntut tiga bulan," ucap para terdakwa.

Hakim memberikan kesempatan kepada empat terdakwa untuk berbicara, apakah mereka menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan dijawab oleh keempat terdakwa menyesal.

Hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews