Beri Keterangan Meringankan, Saksi: Billy Tak Ada Pukul dan Tendang!

Beri Keterangan Meringankan, Saksi: Billy Tak Ada Pukul dan Tendang!

Dua saksi memberikan keterangan kepada hakim PN Karimun saat persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Billy dan kawan-kawan. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Billy Bravomac alias Billy kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (30/10/2019). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi.

Dalam sidang ini, Billy hadir bersama dengan tiga terdakwa lainnya yakni Micheal Royce alias Micheal, Vincent dan Agustino alias Tino.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Joko Dwi Hatmoko, dengan hakim anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar.

Sebelum sidang, dua saksi yang dihadirkan yakni Pitan dan Endro disumpah dan diminta untuk memberikan keterangan yang sebebarnya.

Kedua saksi dalam kesaksian mereka menyampaikan kepada hakim bahwa para terdakwa tidak ada melakukan kekerasan terhadap korban Ts.

"Tidak ada pukul perut, menendang," ujar saksi.

Kemudian, pemukulan yang dilakukan oleh A dikarenakan permintaan Ts untuk membalas. Sama seperti ia memukul A pada Jumat malam.

"Setelah itu, Ts disuruh minta maaf kepada A. Kalau tidak mau, maka akan dibawa ke Polres oleh Billy," ucap Saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, hakim bertanya kepada Billy, apakah benar tujuan datang ke kelenteng tersebut untuk berdamai.

"Dengan cara saya ke sana, saya pikir agar bisa menyelesaikan masalah dengan baik-baik. Saya tidak mau adik ipar saya merasa takut untuk pergi ke sekolah," kata Billy pada majelis hakim.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menskors persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU.

"Sidang diskors, JPU siapkan tuntutan," ujar Joko.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews