Pencopotan Amjon dan Azman Sanksi Final, Sekda Kepri: Tak Ada Penurunan Pangkat

Pencopotan Amjon dan Azman Sanksi Final, Sekda Kepri: Tak Ada Penurunan Pangkat

Sekda Kepri TS Arif Fadillah

Tanjungpinang - Amjon dan Azman Taufik, dua kepala dinas di Provinsi Kepri dicopot Gubernur Nurdin Basirun. Pencopotan mereka dari Kepala Dinas ESDM dan Kepala DPM-PTSP Kepri imbas dari pemberian izin tambang tanpa koordinasi.

Nurdin sudah menunjuk pengganti keduanya untuk menjadi pelaksana tugas (Plt). Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendri Kurniawan menggantikan Amjon. Sementara, Asisten I Pemprov Kepri Raja Ariza menjadi suksesor Azman.

"Tadi malam sudah kita kasih tau kepada mereka (PLT), dan sudah aktif dari sekarang menggantikan Pak Amjon dan Pak Azman," ujar Sekda Kepri TS Arif Fadillah, Kamis (14/3/2019).

Baca: Pemberian Izin Tambang Bauksit Picu Pencopotan Dua Kadis di Pemprov Kepri

Arif melanjutkan, sanksi pencopotan terhadap kedua Kadis tersebut sudah final sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

"Itu sudah sanksi final, tidak ada penurunan pangkat eselon," katanya. 

Baca: Maladministrasi Izin Tambang, Jumaga Nadeak Akui Curiga dari Awal

Sedangkan terkait dilanjutkannya kasus Amjon dan Azman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif mengaku tidak mengetahui. 

"Tugas saya hanya yang berkaitan dengan kinerja," kata dia. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews