Ibu-ibu Jual Nomor Sie Jie Tercyduk Polisi di Karimun

Ibu-ibu Jual Nomor Sie Jie Tercyduk Polisi di Karimun

Para pelaku tindah kriminal di Karimun dalam ekspose perkara. Salah satunya Siti Lena yang terjerat kasus perjudian. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Polisi mengamankan dua orang terlibat judi Sie Jie di kawasan Bukit Senang, Kecamatan Kerimun, Kabupaten Karimun, pada Rabu (6/11/2019)

Keduanya Sui Bak alias Abak dan seorang wanita Siti Lena. Penangkapan tersebut setelah pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat terhadap praktik perjudian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan bahwa kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan perjudian tersebut.

"Siti berperan sebagai penjual nomor sie jie ke pemasang. Kemudian hasil penjualan diserahkan kepada Abak," kata Herie didampingi Waka Polres Karimun Kompol M Chaidir, Kamis (7/11/2019) saat ekspose perkara.

Saat dilakukan penangkapan, Siti mengaku memperoleh uang sejumlah Rp 714.000. Kemudian ia menyetorkan uang kepada Abak sebesar Rp 624.000. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang yang diduga hasil menjual nomor dan juga beberapa bukti lainnya.

Keduanya ditahan di sel tahanan Polres Karimun. Polisi masih melakukan pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews