Kejaksaan Panggil 4 Orang Usut Dugaan Penggelapan Pajak BP2RD Tanjungpinang

Kejaksaan Panggil 4 Orang Usut Dugaan Penggelapan Pajak BP2RD Tanjungpinang

Ilustrasi.

Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang segera memanggil empat orang untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penggelapan pajak di Badan Pengeolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, rencana pemanggilan itu untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait penggelapan pajak yang dilakukan pegawai BP2RD Pemkot Tanjungpinang.

"Dalam pekan depan akan ada empat orang yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," kata  Rizky Rahmatullah, Kamis (24/10/2019). 

Ia menjelaskan, adapun empat orang yang akan dimintai keterangan itu yakni dari 
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan inspektorat.

"Nanti dimintai keterangannya, sebab mereka mengetahuinya. Kalau inspektorat kita minta keterangan karena mereka juga telah melakukan investigasi," jelasnya.

Rizky memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berkomitmen untuk mengusut dugaan kasus tersebut. 

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews