Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,2 M di BP2RD Tanjungpinang, Riany Tunggu Audit Inspektorat

Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,2 M di BP2RD Tanjungpinang, Riany Tunggu Audit Inspektorat

Kaban BP2RD Tanjungpinang, Riany. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Riany mengaku pihaknya menunggu hasil audit inspektorat mengenai dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar.

Riany pun mempertanyakan perhitungan nilai Rp 1,2 miliar itu bisa beredar. Ia sendiri mengaku tidak tahu besaran kerugian negara atas dugaan penggelapan yang dilakukan oknum kabid di bagian aset, BPKAD Tanjungpinang itu.

"Dari mana dapat angka itu, saya sendiri yang tuan rumah saja tidak tahu," kata Riany, Sabtu (26/10/2019).

Riany mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu inspektorat yang saat ini tengah melakukan investigasi mengenai dugaan penggelapan tersebut.

"Kita tunggu saja hasil auditnya, saya tidak tahu berapa jumlahnya. Mari sama-sama berpikiran yang positif dahulu, praduga tak bersalah, karena belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara, biarkan nanti instansi terkait yang menangani," ujarnya.

Saat ini  kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,2 miliar itu sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews