Polisi Ringkus Muncikari yang Pekerjakan Gadis 16 Tahun Jadi PSK di Karimun

Polisi Ringkus Muncikari yang Pekerjakan Gadis 16 Tahun Jadi PSK di Karimun

P menjadi muncikari ditangkap Polres Karimun. (Foto: ist)

Karimun - Polisi membekuk seorang muncikari berinisial P. Pria tersebut menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas eksploitasi yang dilakukannya terhadap gadis berusia 16 tahun yang dipekerjakan sebagai PSK.

Satreskrim Polres Karimun menangkapnya di perumahan Villa Garden RT 02/02, Kelurahan Kavling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (2/11/2019) sore.

"Satu orang diamankan terkait dugaan perdagaan orang" kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Minggu (3/11/2019).

Gadis itu dipekerjakannya sejak Agustus lalu. Polisi menyita sejumlah uang tunai, buku catatan, dan belasan kondom.  "Kami saat ini masih (mendalami) melakukan pemeriksaan," terang Herie.

Herie menjelaskan P dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews