Polda Kepri Tetapkan 11 Tersangka Kasus Hoaks Selama Tahun 2019

Polda Kepri Tetapkan 11 Tersangka Kasus Hoaks Selama Tahun 2019

Ilustrasi.

Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau selama tahun 2019 ini telah menangani 11 kasus hoaks, dengan menetapkan 11 tersangka. Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Erlangga, menyatakan 11 kasus tersebut ditangani oleh Polda Kepri, Polres Tanjungpinang, Polres Karimun dan Polresta Barelang, Batam.

"Polda Kepri empat kasus, Polres Tanjungpinang satu kasus, Polres Karimun dua kasus, dan Polresta Barelang Batam empat kasus," kata Erlangga melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/10/2019).

Erlangga menyebut pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang menyebar berita hoaks atau bohong, apalagi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kepri.

"Penyebaran berita hoaks akan berimplikasi dengan pelanggaran hukum," tegasnya.

Pada era serba digital, kata dia, penyebaran informasi hoaks melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Youtube sangat mudah diakses oleh masyarakat.

"Karena sekitar 60 persen penduduk Indonesia mengakses media sosial," ujarnya.

Maka itu, pihaknya mengimbau masyarakat dapat bersikap dewasa dan bijaksana menyikapinya kabar-kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

"Prinsipnya saring sebelum sharing," imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Polda Kepri juga gencar melakukan edukasi dalam menangkal hoaks di tengah-tengah masyarakat.

Salah satunya melalui program 'Besembang Bercerite'. Program tersebut digagas oleh Kapolda Kepri, Irjen Polisi Andap Budhi Revianto. Dalam bahasa melayu, Basembang Bercerite merupakan ngobrol santai di suatu tempat.

Kegiatan ini bertujuan silaturahmi antara kepolisian dengan pemangku kepentingan dan tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat guna penyampaian pesan kamtibmas terkait situasi nasional, regional secara global.

"Salah satu pesan yang selalu disampaikan ialah menangkal hoaks, radikalisme, dan terorisme. Kemudian menciptakan situasi aman, damai, dan kondusif," ujar Erlangga.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews