Penggelapan Pajak Mencuat, Kepala BP2RD Tanjungpinang Dipanggil Inspektorat

Penggelapan Pajak Mencuat, Kepala BP2RD Tanjungpinang Dipanggil Inspektorat

Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang memanggil Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemko Tanjungpinang. Hal ini setelah adanya pengusutan indikasi penggelapan pajak di OPD itu oleh kejaksaan.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala BP2RD Tanjungpinang, Riany untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar di BP2RD kota Tanjungpinang. "Pemanggilannya untuk dimintai keterangan, sebelum ke objek pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Jaksa Usut Dugaan Penggelapan Pajak BPHTB Pemko Tanjungpinang

Tengku Dahlan menyebutkan, mengenai indikasi penggelapan itu, Wali kota Tanjungpinang Syahrul juga memerintahkan Inspektorat untuk membentuk tim melakukan investigasi.

"Tim saat ini sudah bergerak, menjalankan tugasnya. Cuma saya belum bisa bicara lebih jauh karena saya juga masih menunggu hasil investigasi tersebut," jelasnya.

Ia memaparkan, keterangan Riany itu nantinya akan dipelajari oleh tim investigasi, setelah itu baru dilakukan pengembangan. "Kadisnya dulu, setelah itu dipelajari dan didiskusikan dengan tim, baru dikembangkan," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyelidiki dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemko Tanjungpinang.

Baca juga: Wawako Rahma Baru Tahu Pegawainya Terseret Penggelapan Pajak BPHTB

Mereka telah mengeluarkan surat perintah (sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengusut dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,2 miliar itu.

"Benar sudah, saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data-data. Oknum pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Selasa (22/10/2019).

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews