Sidang Penganiayaan, Pengusaha Karimun Billy Beda Kesaksian dengan Korban

Sidang Penganiayaan, Pengusaha Karimun Billy Beda Kesaksian dengan Korban

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa pengusaha Karimun, Billy. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Sidang penganiayaan dengan terdakwa pengusaha Karimun, Billy dan 3 rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (28/10/2019). Agenda mendengar keterangan empat orang saksi. Salah satunya merupakan saksi korban, yaitu Ts.

Sidang dipimpin majelis hakim yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Joko Dwi Hatmoko, dengan Hakim anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang melayangkan beberapa pertanyaan pada saksi korban, Ts.

Pria itu menceritakan jika ia sebelumnya terlibat cekcok dengan adik ipar Billy, A. Keduanya sempat terlibat keributan berawal saat A menggeber-geber sepeda motor dan menimbulkan kebisingan.

Ts mengaku sempat memukul A. Namun saat A mendatangi rumahnya, Ts mengajak A ke kelenteng dan mengajak berkelahi. A tak senang sehari berselang datang membawa rombongan Billy cs.

Dari pengakuan Ts, ia saat itu sedang duduk di atas meja disuruh turun oleh Billy yang kemudian merangkul lehernya. Ia pun dikeroyok dan mendapat pukulan oleh A dan Billy. "Saya juga ada dipukul sama Billy dibagian pipi sebelah kiri, lebih dari dua kali," ucapnya.

Ts yang kemudian disuruh untuk bersujud minta maaf, Ia dengan tegas menolak. "Saya sudah minta maaf, tapi dia paksa saya untuk sujud, saya tak mau. Saya jawab saya sujud sama ibu dan Tuhan saja," ujar Ts.

Billy, Micheal, Agustino dan Vincen, berniat untuk membawa Ts ke kantor polisi. Namun dia memberontak sehingga baju yang dikenakannya robek setelah tarik menarik dengan Micheal. "Tino dan Vincen tarik tangan saya, micheal pegang baju saya," ucapnya.

Dari hasil visum, tidak ada tanda kekerasan pada bagian wajah Ts, hanya memar di bagian perutnya. "Hasil visum dokter menyatakan kalau hanya memar di bagian perut," jawab Jaksa Herlambang.

Billy membantah keterangan Ts yang menyebut telah melakukan pemukulan. Dia juga tmenyebut idak memaksa Ts untuk sujud dengan cara menekan pundak Ts.

"Saya tidak ada memukul seperti yang disampaikan, juga tidak mencekik serta menekan dengan keras pundaknya," kata Billy.

Terdakwa lain Micheal, Agustino dan Vincen juga membantah. Kendati dibantah para terdakwa, korban Ts tetap pada keterangannya

Tiga saksi yang merupakan orang yang saat itu berada di lokasi kejadian--teman Ts, memberikan kesaksian jika melihat Billy merangkul Ts, dan tidak melihat kalau Billy melakukan pemukulan terhadap Ts. "Kalau merangkul lihat, tapi kalau mukul tidak lihat," ucapnya.

Usai persidangan, Hakim Ketua mengatakan bahwa, keterangan saksi akan dipertimbangkan karena keterangan saksi korban dan saksi lain tidak sesuai. "Nanti kita akan pertimbangkan keterangan para saksi," ujar Joko.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews