Jaksa Usut Dugaan Penggelapan Pajak BPHTB Pemko Tanjungpinang

Jaksa Usut Dugaan Penggelapan Pajak BPHTB Pemko Tanjungpinang

Ilustrasi.

Muhammad Ikhsan

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyelidiki dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemko Tanjungpinang, Selasa (22/10/2019).

Mereka telah mengeluarkan surat perintah (sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengusut dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,2 miliar itu.

"Benar sudah, saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data-data. Oknum pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum berinisial Y dan beberapa orang saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Pekan depan insya allah, kami mengundang yang bersangkutan dan beberapa saksi-saksi," ujarnya.

Rizky menuturkan, dugaan sementara penggelapan pajak itu dalam kurun satu tahun. Namun pihaknya juga akan mengecek pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kami akan beberkan secara rinci, kita usut sampai tuntas nanti, informasi sementara dalam satu tahun," sebutnya.

(adi)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :