Wawako Rahma Baru Tahu Pegawainya Terseret Penggelapan Pajak BPHTB

Wawako Rahma Baru Tahu Pegawainya Terseret Penggelapan Pajak BPHTB

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Rahma menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemko Tanjungpinang.

Terkait kasus ini, Rahma mengaku baru tahu dan masih menunggu hasil proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Pada prinsipnya serahkan, terlepas seperti apa nanti prosesnya seperti apa," kata Rahma usai melaksanakan apel  pasukan Ops Zebra Seligi di Polres Tanjungpinang, Rabu (23/10/2019).

Ia menuturkan, jika oknum pegawai itu terbukti melakukan penggelapan Pemko Tanjungpinang akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan.

"Yang membuktikan bersalah atau tidak itu kan Pengadilan,  kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Saksi terberatnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri," ujar Rahma.

Baca: Jaksa Usut Dugaan Penggelapan Pajak BPHTB Pemko Tanjungpinang

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah mengeluarkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan untuk mengusut dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,2 miliar itu.

"Benar sudah, saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data-data. Oknum pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum berinisial Y dan beberapa orang saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Dugaan sementara, penggelapan pajak itu dalam kurun satu tahun. Namun pihaknya juga akan mengecek pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kami akan beberkan secara rinci, kita usut sampai tuntas nanti, informasi sementara dalam satu tahun," sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews